Polres Tangerang Gulung Komplotan DC Arogan di Kelapadua

Kabupaten Tangerang

Viral18 Views

GARUDASAKTINEWS.COM- Seorang penagih utang atau yang biasa dikenal Debt Colector, telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam dan menghina seorang polwan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis,(2/9/25) lalu , saat itu perwira polwan memediasi penarikan mobil secara paksa oleh kelompok penagih utang di kawasan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Video yang menjadi viral di media sosial, bermula saat seorang pengemudi ojek online melihat keributan dan melapor ke polisi. Ketika petugas tiba di lokasi, mereka disambut dengan perlawanan dan ancaman dari para penagih utang. Terlihat penagih utang yang arogan dan menantang polisi dengan kata-kata kasar.

Saat petugas akan mengamankan, para penagih utang melarikan diri menggunakan mobil dan sepeda motor, setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil memburu dan menangkap pelaku berinisial L.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang mengatakan saat ini debt collector berinisial L (38) yang viral bersikap arogan itu sudah ditangkap. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Saat ini Tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Victor dalam keterangannya, pada awak media Sabtu (4/10//2025)lalu

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menambahkan bahwa unsur pidana dari tindakan L telah terpenuhi, Saat ini, L telah ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi akan terus mengembangkan kasus untuk mencari pelaku lain yang terlibat, L dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait ancaman kekerasan, yaitu Pasal 335, 212, dan 216 KUHP.

AKP Wira menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menegakkan hukum, karena debt collector tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan disertai dengan kekerasan

AKP Wira menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menegakkan hukum, karena debt collector tidak boleh melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan disertai dengan kekerasanKasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP,” tuturnya.(Bar/Army)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *