GARUDASAKTINEWS.COM-Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki meminta para pengusaha melaporkan organisasi masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR). Apalagi jika caranya menggunakan kekerasan.
“Kalau ada yang mengalami tindakan tersebut, segera lapor ke pihak kepolisian. Ada polsek, ada Babinmas yang ujung tombak di masyarakat, atau bisa lapor langsung ke saya, atau di Polres,” kata Zaki di Pendopo Kabupaten Lebak, pada Rabu (19/3/25).lalu.
Zaki juga menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada perusahaan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar yang berpotensi meresahkan dunia usaha dan mengganggu ketertiban menjelang Idulfitri 1446 H.
“Kami akan memberantas premanisme yang berkedok Ormas atau LSM. Meminta atau memungut THR secara paksa adalah tindakan yang melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegasnya
Kapolres juga mengajak masyarakat dan para pengusaha agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan praktik pemerasan dengan dalih permintaan THR.
“Jika ada pihak yang mengalami pemaksaan dalam hal ini, segera laporkan ke kepolisian, baik melalui Polsek terdekat, Bhabinkamtibmas, atau langsung ke Polres Lebak,” imbuhnya.
Polres Lebak telah menyiapkan langkah-langkah tegas untuk menangani kasus tersebut.
Selain pembinaan bagi pihak yang terbukti melakukan pemerasan, tindakan hukum juga akan diterapkan jika pelaku melanggar ketentuan yang berlaku
Sebagai informasi tambahan, Ormas adalah kepanjangan dari organisasi masyarakat yang meliputi Organisasi yang didirikan oleh masyarakat sipil yang bergerak dibidang Hukum, Jurnalistik, Sosial, Karya Seni, Kesehatan, Politik, Komunitas Kendaraan, Komunitas pecinta Hewan Aktivis, Bela diri dan Kesehatan dan lain sebagainya, contohnya LSM Gerhana yang fokus pada Sosial Kontrol melalui berkirim surat hasil temuan atau investigasinya, Persatuan Wartawan Indonesia dibidang Kontrol sosial dengan cara wawancara dan publikasi, LBH PMBI dibidang Pendampingan Hukum, PSHT dibidang Olahraga Beladiri.
Lalu apa yang membedakan Ormas dengan organiasi lain yang dibentuk warga sipil dan telah dilegalkan melalui Menkumham, jawawaban tidak ada. Hanya saja bidang ormas tersebut yang berbeda. Selama organisasi terwadahkan dan dan legal secara hukum, maka disebut Ormas tetapi bila ilegal disebut Organisasi Ilegal atau yang biasa disebut Preman
Catatan GARUDASAKTINEWS.COM, Sejumlah instansi memiliki peraturan manajemen yang sebagian besar melaksanakan tertibnya administrasi, salah satunya keberadaan surat-surat permohonan THR yang masuk kesejumlah instansi lantaran perusahaan tersebut melaksanakan tertibnya administrasi surat menyurat dan inilah yang menjadi mekanisme prosedurnya yang harus ditempuh (surat masuk-red)
Terpecahnya atau terjadinya dualisme kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia menjadi isu strategis pengembangan opini untuk saling menjatuhkan antar kedua kubu, di sisi lain isu-isu Ormas penghalang investasi juga menjadi isu terhangat dua pekan ini dan tak kalah pentingnya, sejumlah anggaran pendidikan juga menjadi sorotan, salah satu yang menjadi aternsi masyarakat Indonesia adalah diperasnya 12 kepala Sekolah SMKN di Nias oleh 2 Oknum Polda Sumut senilai Rp 4,7 Milya yang berasal dari anggran pendidikan yakni Dana Aloaksi Khusus (DAK)r. (ALL/Army)