Polisi Beberkan Pengungkapan Produksi Uang Palsu di UIN Aliuddin Makasar, Berikut 17 Nama Tersangka dan Perannya

Kabupaten Gowa, Sulawesi

Hukrim72 Views

garudasaktinews.com-Polisi telah menetapkan 17 tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Mereka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Para pelaku terancam ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.

Ketujuh belas  tersangka ini ditampilkan saat konferensi pers  Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Dua dari 17 tersangka anggota sindikat uang palsu tersebut merupakan oknum karyawan bank dari dua bank BUMN yang berbeda.

“Dari 17 tersangka, dua di antaranya oknum dari bank BUMN Indonesia,” ujar Kapolres Gowa AKBP Rheonald T Simanjuntak kepada awak media saat konferensi pers kasus uang palsu di Mapolres Gowa,  Kamis (19/12/2024).

Kedua tersangka masing-masing berinisial IR (37) dan AK (50). Rheonald pun mengungkap peran kedua tersangka tersebut

“Dia pokoknya masuk dalam perannya transaksi jual beli uang palsu. Dia juga gunakan, dia juga menjual, dia juga membeli,” kata Rheonald.

Mesin pencetak yang digunakan untuk membuat uang palsu di UIN Alauddin Makassar dibeli dari China. Harga mesin tersebut Rp 600 juta.

“Mesin cetaknya dibelinya di Surabaya, tapi barang dari China, nilainya Rp 600 juta harganya. Ini cukup teliti, kalau kita lihat dengan sinar ultraviolet, muncul itu tanda-tanda air,” kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolres Gowa, , Kamis (19/12/2024).

Yudhiawan menuturkan total 98 barang bukti disita polisi dalam kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin ini. Surat berharga negara (SBN) dan certificate of deposit Bank Indonesia turut diamankan.

“Dari beberapa alat bukti yang lain, ini tinta, ada mesin, ada spare part, kaca pembesar, jumlah total 98 ini,” tuturnya.

“Ada satu lembar kertas foto kopi certificate of deposit BI nilainya Rp 45 triliun, juga ada kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun,” tambah Yudhiawan.

Yudhiawan mengungkapkan salah satu tersangka memang memiliki niat menjadikan uang palsu itu untuk politik uang atau money politics, namun tidak jadi.

“Uang-uang yang dicetak akan dipakai untuk itu (pilkada), tapi tidak jadi. Tidak ada partai yang mencalonkan,” bebernya.

“(Tersangka) dia (niatkan) nanti disebarkan dengan uang palsu supaya bisa memilih yang bersangkutan,” lanjut Yudhiawan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54) bukan lah orang yang pertama kali memproduksi uang palsu, uang palsu di daerah tersebut awalnya dicetak di rumah ASS, seorang pengusaha.

Kronologis Temuan Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan awal mula kasus ini diselidiki dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Pallangga.

Masyarakat tersebut, mendapati adanya peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.

“Masyarakat melapor kepada Polsek (Pallangga) bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan, kemudian oleh tim kami langsung di laporkan di Polres,” ujar Yudhiawan.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak pun, memerintahkan personel Satreskrim yang dipimpin AKP Bachtiar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tepatnya di Jl Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Hasil penyelidikan itu, lanjut Yudhiawan, diamankanlah sosok pria berinisial M yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut.

M diamankan polisi saat melakukan transaksi dengan seseorang inisial AI.

Di mana M menjual uang palsu itu kepada AI, dengan kelipatan dua kali lipat dari uang asli yang dibelanjakan.

“Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu,” ungkap Yudhi.

Dari penangkapan M dan AI, polisi terus mendalami kasus itu hingga mendapat mesin pencetakan uang palsu yang ada di dalam Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Jl Yasin Limpo, Gowa.

mesin cetak uang didatangkan langsung dari china dan transit di surabaya dengan bobot 2 ton seharga 600 juta

Mesin berukuran besar dengan berat diperkirakan dua ton lebih itu, disembunyikan dalam ruangan yang ada di Perpustakaan .

Atas pengungkapan itu, kepala perpustakaan UIN Alauddin inisial AI alias Andi Ibrahim, ditangkap bersama 16 orang lainnya.

“Pengungkapan peredaran uang palsu yang ditangani oleh Polres Gowa,” katanya.

Selain itu, polisi juga menyita  barang bukti, mulai dari mesin cetak uang palsu, monitor, kertas uang palsu, uang palsu yang telah dicetak dan berbagai barang bukti lainnya.

Peran ASS tersebut diungkap

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menjelaskan  peran ASS yang membiayai pembelian bahan baku produksi, Yudhiawan Wibisono menjelaskan sebelum mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN ditemukan, polisi lebih dahulu mendatangi rumah ASS di Jl Sunu 3, Kota Makassar.

“Kalau kita lihat dari TKP buat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara ASS Jl Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jl Yasin Limpo (UINAM), Gowa,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan.

Lanjutnya, mulanya produksi uang palsu tersebut berlangsung di rumah ASS, di Jl Sunu 3, Kota Makassar.

“Awal pertama ditemukan di Jl Sunu Makassar, karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Jadi, tadinya menggunakan alat kecil,” sebutnya.

Alat yang ditemukan dalam Perpustakaan UIN Alauddin, kata Yudhi, dibeli seharga Rp600 juta.

Mesin cetak uang palsu yang diperkirakan berbobot dua ton itu, didatangkan langsung dari China lewat Surabaya.

“Alat besar itu senilai Rp600 juta di beli di Surabaya namun dipesan dari Cina, alat itu dimasukkan salah satu tersangka inisial AI ke dalam salah satu kampus di Gowa,” bebernya.

Yudhiawan  mengatakan dalam kasus itu, ada tiga sosok yang mempunyai peran sentral. 

“Jadi mereka dibelakang 17 orang ini, perannya berbeda,” kata Yudhiawan.

“Tapi peran sentralnya ada dari saudara AI, kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS, ada juga yang DPO,” jelas Yudhi.

Ia pun berjanji akan segera menangkap tiga DPO yang belum terciduk tersebut.

“DPO ini akan kita tangkap juga dan akan tuntas nanti kita periksa,” tegasnya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dan perwakilan Bank Indonesia Sulsel.

“Jadi para tersangka ini perannya berbeda-beda,” kata Irjen Pol Yudhiawan.

Ada yang memproduksi, jual beli hingga mengedarkan uang palsu.

Profesi para tersangka uang palsu UIN Alauddin pun beda-beda, mulai Dosen UIN, ASN, hingga pegawai bank.

17 tersangka dihadirkan secara langsung di Mapolres Gowa sesaat sebelu konferensi Pers

Berikut nama, profesi, dan peran 17 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

memproduksi uang palsu.

melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak pun, memerintahkan personel Satreskrim yang dipimpin AKP Bachtiar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.(RT/ARMY)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *