garudasaktinews.com-Ramai, Pj Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.
Peraturan ini, yang diterbitkan pada tiga pekan lalu yakni, 6 Januari 2025, menarik perhatian publik dari sudut pandang yang berbeda, karena memuat ketentuan terkait izin berpoligami bagi ASN.
Aturan ini berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024.
Dalam Pergub ini, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.
Pj Teguh Setyabudi merespon hal ini dirinya segera memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk berpoligami.
Teguh menegaskan bahwa peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh kepada awak media di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.
Pergub tersebut menurut Teguh bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.
Ia juga menjelaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.
“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” jelas Teguh.
Menanggapi hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memang memiliki jadwal berkunjung pada Senin, 20 Januari 2025 ke balai Kota Jakarta dalam rangka program PBG akan juga membahas hal ini.
“Saya akan berkunjung ke DKI pada hari Senin, sekitar pukul 15.00 atau 15.30. Selain mengecek persetujuan bangunan gedung, saya juga akan menanyakan soal peraturan ini,” kata Tito kepada awak media di Kompleks Istana Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.
Dirinya mengklaim belum mengetahui hal itu, hingga belum bisa menjawab.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya,” ujar Tito.
Berikut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang baru diterbitkan, berikut isi Pasal 4 yang mengatur soal izin poligami ASN,
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Selanjutnya pada Pasal 5, diatur soal syarat untuk mendapatkan izin poligami bagi ASN sebagai berikut:
Alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan
B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak
D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak
E. Tidak mengganggu tugas kedinasan
F. Memiliki putusan pengadilan
Lalu pada Pasal 6, ada beberapa poin yang membuat ASN tidak mendapatkan izin poligami sebagai berikut:
A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan
B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau
E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara itu, aturan poligami ASN yang sudah diatur sebelumnya pada PP Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 4, berikut isinya:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Demikian isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur soal poligami ASN.(Pras/ARMY)