GARUDASAKTINEWS.COM-Pemasangan internet ilegal, khususnya penyelenggaraan ISP (Internet Service Provider) tanpa izin, merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan risiko hukum dan sosial. Secara ekonomi p
Kali ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali mengambil langkah tegas, terhadap pemasangan jaringan internet ilegal yang memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), sebagai tempat instalasi kabel dan perangkat, di wilayah Kecamatan Batuceper, Rabu (23/11/24).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, penertiban ini melibatkan Satpol PP Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Batuceper hingga masyarakat sekitar.
“Dalam giat ini, petugas gabungan melakukan penertiban perangkat box Wifi milik perusahaan penyedia jasa internet yang dipasang tanpa izin resmi dari instansi terkait. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” papar Irman.
Ia pun menjelaskan, tiang PJU adalah fasilitas milik Pemerintah Kota Tangerang yang penggunaannya sudah diatur secara aturan. Pemanfaatan tiang tersebut tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Masih adanya pelaku pemasangan internet ilegal di Kota Tangerang nyatanya tak bisa terelakan salah satunya pelaku yg berinisial RY dikawasan Cipondoh Kota Tangerang menjalurkan kabel internet ilegalnya diantara tiang PJU hingga samar untuk dipantau, hal ini terlihat saat pemasangan kabel internet ilegalnya disalah satu rumah kos yang berada dijalan Pinus Raya Poris Plawad Utara Kecamatan Cipondoh kota Tangerang pada Minggu (20/4/25) lalu.
RY saat di konfirmasi melalui pesan singkat mempersilhkan untuk diberitakan, Ia pun menantang seberapa hebat media yang memberitakannya
” Jika ini memang mau di angkat silahkan angkat pak beritanya sehebat apa media “, tulinya dalam pesan singkat Whats App
Satpol PP Kota Tangerang mengimbau masyarakat dan penyedia layanan internet untuk selalu mengurus perizinan secara resmi sebelum melakukan pemasangan perangkat di ruang publik. Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tangerang.
Kerugian Pemerintah Daerah adanya Pemasangan Internet Ilegal
- Menggunakan Tiang PJU untuk Pendukung Fasilitasnya
- Pemasangan internet ilegal dapat merugikan penyedia layanan internet legal yang memiliki izin dan membayar kewajiban PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
- Pemasangan internet ilegal juga dapat menyebabkan ketidakadilan, karena pelaku ilegal tidak mengikuti peraturan dan membayar kewajiban yang seharusnya.
- Penggunaan internet ilegal dapat meningkatkan risiko keamanan data pribadi, karena tidak ada jaminan keamanan jaringan dan perangkat yang digunakan
- Pembayaran para konsumen pemasangan internet ilegal masuk dalam rekening pribadi, tidak melalui outlet atau gerai yang tersedia seperti indomart atau Alfamart hingga merugikan negara
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan tiang PJU secara sembarang. Penegakan aturan ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan warga dan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang,” tegas Irman.(Ayyu/Army)