garudasaktinews.com – Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan resmi terkait konflik lahan yang terjadi di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (18/06/2025). Konflik ini menyita perhatian masyarakat setelah muncul perbedaan klaim atas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang kini tengah dalam proses klarifikasi oleh pihak terkait.
Menurut informasi yang dihimpun, sengketa melibatkan warga setempat dan pihak pengelola lahan yang mengklaim memiliki dasar legalitas atas tanah tersebut. Pemerintah desa bersama camat dan aparat dari unsur muspika telah memfasilitasi mediasi awal guna mencegah eskalasi konflik.
Pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanahan dan instansi terkait menegaskan bahwa penanganan persoalan lahan harus mengacu pada data yuridis dan fakta di lapangan, termasuk dokumen kepemilikan, riwayat penggunaan tanah, serta status hukum lahan tersebut.
“Kami tengah melakukan kajian menyeluruh dan menunggu hasil verifikasi dokumen dari para pihak. Prinsipnya, pemerintah akan bersikap netral dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah,” jelas seorang pejabat Dinas Pertanahan Kabupaten Sukabumi.
Ditegaskan pula bahwa Pemkab tidak akan mentolerir praktik-praktik yang melanggar hukum seperti perampasan tanah, intimidasi terhadap warga, atau pemanfaatan lahan tanpa hak. Proses penyelesaian akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat keamanan, serta lembaga hukum bila diperlukan.
Masyarakat Desa Tenjojaya pun diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami minta masyarakat bersabar dan mengikuti proses penyelesaian yang sedang berjalan. Semua pihak harus menjunjung tinggi hukum dan menjaga kondusifitas wilayah,” tambahnya.
Pemerintah berharap konflik ini bisa segera diselesaikan secara adil dan transparan, dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.