GARUDASAKTINEWS.COM-Keberadaan tembok pembatas dikawasan strategis villa Mutiara Kota Tangerang akhirnya terungkap. Tembok dengan ketinggian 3 meter lebih yang mengurung lahan seluas hampir 1000m2 ternyata bagian dari lahan hijau yang sudah di plotting Pemerintah Kota (Pemkot)Tangerang sejak tahun 2023 namun sengaja disembunyikan pihak developer agar tidak bisa digunakan.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No 111 Tahun 2023 tentang rencana detail Tata ruang Kota Tangerang Tahun 2023-2043 pada peta rencana pola ruang lokasi lahan tercetak warna hijau yang menandakan lokasi tersebut adalah Jalur Hijau.
Diketahui selama sosialisasi baik kepada Lurah setempat (Lurah Periuk-red) maupun masyarakat pihak pengembang hanya menunjukan Gambar atau denah lokasi dan IMB pada tahun tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang dan di tanda tangani Wahidin Halim semasa menjabat Walikota Tangerang bernomer 648/Kep-1068/BPPMPT/IMB/2013 yang ditujukan kepada PT.Dian Harapan, namun hingga kini pihak pengembang tak bisa menunjukan PBG (rubahan dari IMB). Bagi yang tidak mengerti, berkas-berkas tersebut dianggap cukup untuk mendrikan bangunan padahal harus dilihat dulu peruntukannya.
Menanggapi kontroversi seputar pembatas tembok ini, aktivis Libra Irwansyah memastikan bahwa proyek ini tidak lazim sebagaimana pendirian perumahan lainnya, mulai tidak ada berdirinya tidak ada papan PBG, membuat turab lalu diikuti pengerjaan tembok pembatas yang dikerjakan pagi dan malam hari. Dirinya sudah beberpa kali berkirim surat ke Pemkot Tangerang melalui Disperkimta, Satpol PP.
” Kami sudah pernah berkirim surat pada Pemkot Tangerang, melalui Disperkimta dan Satpol PP soal pembangunan di Mutiara Pluit tapi tetap saja pembangunan pendirian turab dan dinding berlanjut, padahal sudah sejak lama terendus informasi bahwa lahan tersut adalah lahan hijau,” ujar Irwansyah.
” Nah kalau sekarang mereka tetap memohon surat perijianannya yah gak bisa keluar kan jelas peruntukannya untuk lahan hijau,” sambungnya.
Menurutnya, Pengembang ini diduga mencoba mengakali atau dibohongi sama orang yang mengurusnya, seharusnya harus memenuhi Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) salah satunya berdiri didataran tinggi harus juga memikirkan terlebih dahulu bagaimana pembuangan airnya.
” Seharusnya warga juga mengetahui apa yang dibelanya, bukan hanya menandatangani persetujuan lingkungan, karena tanpa disadari atau tidak berkas dari tanda tangan tersebut menjadi salah satu rekomendasi syarat keluar ijin PBG, jadi yang bertanda juga harus beertanggung jawab”jelanya.
Tampak terlihat didalam lokasi, sejumlah lahan sudah dibentuk berkotak-berkotak untuk persiapan peruntukan unit hunian
Terpisah, Edwin pengembang saat beberapa kali dihubungi awak media melalui posnsel tak merespon walaupun terdengar berdering.
Sekilas tentang lahan hijau
Lahan hijau akan memungkinankan berubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH) adalah sebuah area terbuka di perkotaan yang ditumbuhi oleh vegetasi. Vegetasi yang ada pada ruang terbuka hijau dapat berupa taman, hutan kota, taman kota, atau bahkan tempat perkebunan yang digunakan untuk keperluan publik. Ruang terbuka hijau memiliki banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Manfaat pertama yang diberikan oleh ruang terbuka hijau adalah menyediakan udara bersih. Vegetasi dalam ruang terbuka hijau dapat menghasilkan oksigen dan menyerap polutan. Dengan begitu, udara di sekitarnya menjadi lebih segar dan bersih. Selain itu, ruang terbuka hijau juga bisa menjadi tempat rekreasi bagi masyarakat, seperti berolahraga, berkumpul dengan keluarga atau teman, atau hanya sekadar bersantai.
Manfaat lain yang diberikan oleh ruang terbuka hijau adalah menjaga suhu udara. Vegetasi dalam ruang terbuka hijau dapat menyerap panas dan mengurangi suhu udara di sekitarnya. Hal ini membuat lingkungan sekitar menjadi lebih nyaman. Selain itu, ruang terbuka hijau juga bisa meningkatkan keanekaragaman hayati. Ruang terbuka hijau dapat menjadi tempat hidup bagi berbagai jenis flora dan fauna, sehingga dapat meningkatkan keanekaragaman hayati di perkotaan.
Manfaat lainnya yang diberikan oleh ruang terbuka hijau adalah menurunkan risiko banjir. Ruang terbuka hijau seperti taman hujan dapat menyerap air hujan dan mengurangi risiko banjir di perkotaan. Selain itu, vegetasi dalam ruang terbuka hijau dapat menyerap suara dan mengurangi tingkat polusi suara di sekitarnya. Hal ini membuat lingkungan sekitar menjadi lebih tenang dan nyaman.
Dalam jangka panjang, ruang terbuka hijau dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, baik dari segi kesehatan, keindahan, maupun kesejahteraan sosial. Kehadiran ruang terbuka hijau dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat yang beragam, seperti meningkatkan kesehatan fisik dan mental, mengurangi stres, dan meningkatkan rasa kebersamaan.(Jhon/ARMY)
Sejumlah aktivis ,Suryadi, Irwansyah, Hermansyah,Tara berkontribusi dalam penulisan artikel ini