GARUDASAKTINEWS.COM-Sejumlah kantor Samsat wilayah Tangerang Raya yang mencakup Samsat Kota Tangerang, Samsat Balaraja (Kabupaten Tangerang), dan Samsat Tangerang Selatan menjadi sorotan publik, setelah sejumlah oknum kasir Bank Banten yang bertugas di sejumlah kantor Samsat wilayah Tangerang Raya Diduga melakukan pungutan liar (pungli) , Hal ini diungkapkan warga berinisial BS yang mengaku dirinya kerap mengalami pembulatan biaya saat melakukan pembayaran pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
“Contohnya, saya membayar pajak sebesar Rp296.000, tapi diminta oleh kasir Bank Banten membayar Rp300.000. Tidak ada kembalian dan tidak ada penjelasan. Selisih Rp4.000 itu ke mana? Ini patut diduga sebagai pungli yang dilakukan secara sengaja,” ungkapnya kepada awak media , pada Selasa (19/8/25) lalu.
Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya pungli dan keterlibatan oknum dalam sistem pembayaran di lingkup Bank Banten. Hal ini menjadi ironi di tengah semangat pemerintah yang sedang giat-giatnya mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih serta transparan.
BS juga menambahkan, jika praktik ini dilakukan secara masif di seluruh kantor Samsat wilayah Tangerang Raya, menurutnya Praktik pungli ini diperkirakan merugikan masyarakat hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah per tahun, yang diduga masuk ke kantong oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau satu orang bisa dipotong Rp3.000 sampai Rp5.000, dan ribuan orang bayar tiap hari, tinggal kalikan saja. Ini bisa ratusan juta per bulan di Tangerang saja. Kalau se-Banten, bisa miliaran rupiah,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kiki, perwakilan operasional Kantor Cabang Bank Banten yang berkantor di Komplek Modernland, Kota Tangerang, mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci.
“Saya baru menjabat, jadi saya akan meneruskan informasi ini ke divisi terkait di kantor pusat untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Hasil pantauan sementara GARUDASAKTINEWS.COM, Oknum tersebut diduga sengaja meminta pembayaran melebihi nominal yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), diduga menggunakan modus meminta wajib pajak membayar dengan pembulatan, yakni lebih besar dari jumlah yang seharusnya dibayarkan, dengan selisih antara Rp3.000 hingga Rp5.000 per transaksi.
Kasus ini menjadi penting mengingat adanya pengawasan ketat disetiap lembaga pelayanan publik, namun masih saja terdapat adanya dugaan pungli yang terorganisir dan telah merugikan banyak wajib pajak serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan pelayanan publik. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bank Banten belum memberikan klarifikasi resmi.(ARMY)







