garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar musyawarah yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas untuk membahas rencana pengembangan PT Dasra Damai Diantara di Desa/Kecamatan Parungkuda. Dalam musyawarah ini, dibahas perluasan lahan perumahan dari semula 2,1 hektare menjadi 7,6 hektare.
Perluasan ini bertujuan untuk menyediakan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan harga yang terjangkau sesuai dengan program pemerintah dalam mendukung akses hunian layak bagi masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menegaskan bahwa proyek ini harus memastikan beberapa aspek penting, yaitu:
✅ Ramah terhadap lingkungan.
✅ Berdampak positif terhadap pembangunan wilayah.
✅ Sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan pengembangan perumahan dapat berjalan lancar, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proyek ini agar dapat memberikan hunian yang layak dan terjangkau bagi warga Parungkuda.