GARUDASAKTINEWS.COM-Keberadaan pagar tembok pembatas misterius setinggi 7 meter di Villa Mutiara Pluit Kota Tangerang akhirnya terjawab. Pagar seluas hampir 1000m2 yang selama ini diklaim akan di bangun perumahan, ternyata hanya akal akalan pihak terkait yang terlibat dalam prosesi pembangunan, nyatanya lahan tertesebut adalah lokasi Jalur Hijau yang sudah di sahkan Pemerintah Kota Tangerang dan di tanda tangani oleh Arief Wimansyah semasa menjabat walikota Tangerang.
Pada Peta Rencana Pola Ruang Lokasi Lahan Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang No 111 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023-2043. Disana terlihat jelas lokasi tersebut tercetak warna hijau.
Hingga kini proses perijinannya tak kunjung selesai (hanya print out selembar kertas bertuliskan on proses, namun tak pernah ada ada terpampang papan proyek pembangunan, padahal didalam lokasi yang dipagari tembok bangunan sudah ada kegiatan pengkotak-kotakan untuk pendirian unit perumahan.
“Sejak awal kami sudah berkirim surat pada Pemkot Tangerang, melalui Disperkimta, DPMPST, Satpol PP untuk menelaah dan mengkaji ulang pendirian perumahan tersebut, apakah sudah memenuhi persyaratan, salah satunya Analisa dampak lingkungan (Amdal) saluran pembuangan airnya bagaimana tehnisnya, lalu perijinan pemberkasanya kalau memang sudah meperoleh ijin tolong pasang papan PBGnya, karena sejak lama kita sudah mendapatkan informasi bahwa lokasi itu lahan hijau tapi kok kenapa tetap dibangun,”. ungkap Irwansyah Aktivis Libra Indonesia, sabtu (15/2/25)
Pagar pembatas yang tadinya berupa turab yang sempat menuai spekulasi publik ini, ternyata merupakan langkah awal pembangunan perumahan di kawasan strategis Villa Mutiara Pluit Kota Tangerang. Proyek ini merupakan hasil lanjutan Developer Harapan Mulia pada tahun 2010 silam.
Sebagai informasi tambahan, lahan hijau pada perkotaan biasanya akan memungkinkan dibangunnya ruang terbuka hijau (RTH), Ruang terbuka hijau sendiri adalah sebuah area terbuka di perkotaan yang ditumbuhi oleh vegetasi. Vegetasi yang ada pada ruang terbuka hijau dapat berupa taman, hutan kota, taman kota, atau bahkan tempat perkebunan yang digunakan untuk keperluan publik. Ruang terbuka hijau memiliki banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.
Manfaat pertama yang diberikan oleh ruang terbuka hijau adalah menyediakan udara bersih. Vegetasi dalam ruang terbuka hijau dapat menghasilkan oksigen dan menyerap polutan. Dengan begitu, udara di sekitarnya menjadi lebih segar dan bersih. Selain itu, ruang terbuka hijau juga bisa menjadi tempat rekreasi bagi masyarakat, seperti berolahraga, berkumpul dengan keluarga atau teman, atau hanya sekadar bersantai.
Manfaat lain yang diberikan oleh ruang terbuka hijau adalah menjaga suhu udara. Vegetasi dalam ruang terbuka hijau dapat menyerap panas dan mengurangi suhu udara di sekitarnya. Hal ini membuat lingkungan sekitar menjadi lebih nyaman. Selain itu, ruang terbuka hijau juga bisa meningkatkan keanekaragaman hayati. Ruang terbuka hijau dapat menjadi tempat hidup bagi berbagai jenis flora dan fauna, sehingga dapat meningkatkan keanekaragaman hayati di perkotaan.
Manfaat lainnya yang diberikan oleh ruang terbuka hijau adalah menurunkan risiko banjir. Ruang terbuka hijau seperti taman hujan dapat menyerap air hujan dan mengurangi risiko banjir di perkotaan. Selain itu, vegetasi dalam ruang terbuka hijau dapat menyerap suara dan mengurangi tingkat polusi suara di sekitarnya. Hal ini membuat lingkungan sekitar menjadi lebih tenang dan nyaman.
Dalam jangka panjang, ruang terbuka hijau dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, baik dari segi kesehatan, keindahan, maupun kesejahteraan sosial. Kehadiran ruang terbuka hijau dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat yang beragam, seperti meningkatkan kesehatan fisik dan mental, mengurangi stres, dan meningkatkan rasa kebersamaan.
Kembali pada kepada persoalan terkurungnya lahan hijau Villa Mutiara PluitKota Tangerang oleh pagar tembok seluas hampir 1000m2, tak bisa dijawab oleh pemiliknya yakni Edwin beberapa kali no hpnya dihubungi tak juga merespon.
Menanggapi kontroversi seputar pendirian pagar tembok ini Suryadi, Ketua PANRI (Penyelamat Aset Negara RI), memastikan bahwa proyek ini ilegal terlepas pihak pemilik mengaku lahannya diserobot Pemkot Tangerang itu hal yang berbeda , hal itu harus diselesaikan melalui mekanisme dan klaim tersebut harus diselesaikan dulu inkrahnya tidak hanya mengklaim.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak buru buru mendukung kemajuan pembangunan, harus diketahui dahulu peruntukannya apa kalau peruntukannya lahan hijau tapi warga diminta menandatangani untuk dibuat perumahan ya jelas itu kesalahan.
“Harus ada yang memberikan keterangan resmi kenapa lahan hijau dikurung pagar tembok, jangan hanya lempar tanggung jawab, juga yang sudah menandatangani ijin lingkungan bersiap bila diminta sebagai saksi bilamana masuk dalam proses hukum, karena lahan pada lokasi tersebut peruntukannya adalah lahan hijau Pemerintah Kota Tangerang 2023 hingga 2043.(Hans/ARMY)