GARUDASAKTINEWS.COM – Pada Rabu tanggal 12 Februari 2025, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang telah mengamankan 1 (satu) orang DPO atas nama Arifin yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pedidikan dan Kebudayaan RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2015.
Adapun kronologis penanganan perkara yaitu sebagai berikut:
- Pada bulan Agustus 2016 Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyaluran dana bantuan sosial dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk Organisasi Pendidikan dan Majelis Taklim di Wilayah Kabupaten Pandeglang.
- Pada bulan November 2019 Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan 2 (dua) tersangka an. Rohman dan Elvi Sukaesih.
- Bahwa dalam persidangan a.n. Rohman dan Elvi Sukaesih sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2230 K/Pid.sus/2018 tanggal 23 Oktober 2018 Jo Put PT Nomor: 2/Pid.sus/-TPK/2017/PT. Banten tanggal 23 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor Serang Nomor: 25/Pid-sus-TPK/2017/Pn.Srg tanggal 9 November 2017 diperoleh fakta adanya keterlibatan pihak lain yaitu Drs. Asep Saifudin dan tersangka Arifin.
- Sehingga kemudian dilakukan pengembangan dan menetapkan Drs. Asep Saifudin dan Arifin sebagai tersangka. Akan tetapi sejak ditetapkan tersangka tanggal 30 Agustus 2019, tersangka Arifin tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga terhadap tersangka ditetapkan DPO.
Bahwa tersangka diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang di Desa Banyubiru, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang(AYYU/ARMY)