garudasaktinews.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavia naik pitam, soal penataan tenaga Honorer masih berlarut-larut. Tito menyoroti tabiat puluhan Kepala Daerah yang diduga tidak tegas mengambil kebijakan,
hingga menyebabkan nasib Honorer terkatung-katung dan terancam gagal diangkat jadi PPPK 2025.
Dilansir dari kanal Yoube Kemendagri, pada Rapat Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara mendadak itu dihadiri seluruh Kepala Daerah atau yang mewakili mulai tingkat Kabupaten Kota hingga Provinsi. Hadir pula dalam rapat daring tersebut MenPANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, pada Rabu, 8 Januari 2025.
“Ada amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga Non ASN, waspadai ini semua,” kata Tito Karnavian.
Beberapa tabiat Kepala Daerah yang diduga masih melakukan pelanggaran UU ASN 2023 dibongkar Mendagri, Padahal batas cut-off pendataan Non ASN di database BKN telah ditutup sejak Oktober 2023, Namun masih banyak Kepala Daerah yang didapati melakukan rekrutmen tenaga Honorer setelah waktu tersebut. Sedangkan jumlah tenaga Non ASN yang sudah ada saja belum 100 persen diselesaikan.
Akar masalah utama yang menjadi penyebab Honorer terancam gagal menjadi PPPK adalah soal ketersediaan kuota formasi, hingga pemerintah pusat terpaksa mengambil kebijakan perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II sampai dengan 15 Januari 2025.
“Terdaftarnya itu tahun 2022 di BKN, tapi yang didaftarkan oleh daerah untuk mengikuti seleksi yang dibuka oleh KemenPANRB jumlahnya itu (lebih sedikit),” terangnya.
Dari 27.417 tenaga Honorer di database BKN hanya 4.064 formasi saja yang disediakan Pemprov Jawa Barat.
Sehingga akan terdapat puluhan ribu tersisa yang tidak tahu nasibnya mau diapakan.
Bahkan secara total dari 50 Daerah yang didata Kemendagri terdapat 344.797 Honorer di database BKN.
Namun hanya 42.643 formasi yang diajukan ke BKN, sementara sebanyak 319.605 tidak tersedia kuota formasinya.
“Dari 50 daerah ini Non ASN-nya terdatanya 344.797, tapi yang didaftarkan oleh daerahnya hanya 42.643, yang 319.605 nggak didaftarkan,” papar Tito.
Seperti yang terjadi pada seleksi PPPK Tahap I ditemukan banyak pelamar prioritas yang tidak mendapat kuota formasi.
Sehingga harapan untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK Penuh Waktu hilang begitu saja.
Hingga pemerintah pusat terpaksa mengambil kebijakan perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II sampai dengan 15 Januari 2025.
Kemendagri mencatat, 50 daerah yang belum mendaftarkan jumlah kuota formasi sesuai jumlah Honorer adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat: jumlah Non ASN 27.417 tersedia 4.064 kurang 23.353 formasi
2. Pemerintah Kab. Subang: jumlah Non ASN 6.724 tersedia 1.090 kurang 5.634 formasi
3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: jumlah Non ASN 20.483 tersedia 3.336 kurang 17.147 formasi
4. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: jumlah Non ASN 6.729 tersedia 1.200 kurang 5.529 formasi
5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah: jumlah Non ASN 17.970 tersedia 4.181 kurang 13.789 formasi
6. Pemerintah Kab. Jember: jumlah Non ASN 7.341 tersedia 2.000 kurang 5.341 formasi
7. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: jumlah Non ASN 13.372 tersedia 600 kurang 12.772 formasi
8. Pemerintah Kab. Lampung Utara: jumlah Non ASN 5.419 tersedia 103 kurang 5.316 formasi
9. Pemerintah Kota Surabaya: jumlah Non ASN 14.152 tersedia 2.109 kurang 12.043 formasi
10. Pemerintah Kab. Aceh Utara: jumlah Non ASN 6.340 tersedia 1.110 kurang 5.230 formasi
11. Pemerintah Kab. Bima: jumlah Non ASN 12.994 tersedia 2.367 kurang 10.627 formasi
12. Pemerintah Kab. Pandeglang: jumlah Non ASN 5.727 tersedia 500 kurang 5.227 formasi
13. Pemerintah Kab. Lombok Timur: jumlah Non ASN 11.047 tersedia 1.500 kurang 9.547 formasi
14. Pemerintah Kab. Pangkajene dan Kepulauan: jumlah Non ASN 5.340 tersedia 122 kurang 5.218 formasi
15. Pemerintah Kota Medan: jumlah Non ASN 10.035 tersedia 1.098 kurang 8.937 formasi
16. Pemerintah Kab. Serang: jumlah Non ASN 5.640 tersedia 453 kurang 5.187 formasi
17. Pemerintah Kota Bandung: jumlah Non ASN 8.156 tersedia 790 kurang 7.366 formasi
18. Pemerintah Kab. Lampung Selatan: jumlah Non ASN 5.275 tersedia 160 kurang 5.115 formasi
19. Pemerintah Kab. Jeneponto: jumlah Non ASN 7.444 tersedia 170 kurang 7.274 formasi
20. Pemerintah Kab. Bogor: jumlah Non ASN 8.623 tersedia 3.621 kurang 5.002 formasi
21. Pemerintah Kab. Mamasa: jumlah Non ASN 7.049 tersedia 90 kurang 6.959 formasi
22. Pemerintah Kab. Bone: jumlah Non ASN 5.036 tersedia 50 kurang 4.986 formasi
23. Pemerintah Kab. Tangerang: jumlah Non ASN 8.198 tersedia 1.500 kurang 6.698 formasi
24. Pemerintah Kab. Bangkalan: jumlah Non ASN 5.477 tersedia 630 kurang 4.847 formasi
25. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat: jumlah Non ASN 6.656 tersedia 360 kurang 6.296 formasi
26. Pemerintah Kab. Karawang: jumlah Non ASN 5.427 tersedia 618 kurang 4.809 formasi
27. Pemerintah Kab. Sukabumi: jumlah Non ASN 7.360 tersedia 1.147 kurang 6.213 formasi
28. Pemerintah Kab. Takalar: jumlah Non ASN 4.754 tersedia 60 kurang 4.694 formasi
29. Pemerintah Kab. Garut: jumlah Non ASN 7.666 tersedia 1.600 kurang 6.066 formasi
30. Pemerintah Provinsi Jambi: jumlah Non ASN 6.211 tersedia 1.536 kurang 4.675 formasi
31. Pemerintah Kab. Nias Selatan: jumlah Non ASN 6.199 tersedia 170 kurang 6.029 formasi
32. Pemerintah Kab. Bireuen: jumlah Non ASN 5.161 tersedia 616 kurang 4.545 formasi
33. Pemerintah Kab. Bantaeng: jumlah Non ASN 6.129 tersedia 219 kurang 5.910 formasi
34. Pemerintah Kab. Gowa: jumlah Non ASN 4.519 tersedia 0 kurang 4.519 formasi
35. Pemerintah Kab. Bandung: jumlah Non ASN 7.098 tersedia 1.200 kurang 5.898 formasi
36. Pemerintah Kab. Cianjur: jumlah Non ASN 8.278 tersedia 3.866 kurang 4.412 formasi
37. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan: jumlah Non ASN 7.369 tersedia 1.493 kurang 5.876 formasi
38. Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar: jumlah Non ASN 4.478 tersedia 80 kurang 4.398 formasi
39. Pemerintah Kab. Pidie: jumlah Non ASN 5.896 tersedia 102 kurang 5.794 formasi
40. Pemerintah Kab. Sinjai: jumlah Non ASN 4.353 tersedia 0 kurang 4.353 formasi
41. Pemerintah Kab. Kutai Barat: jumlah Non ASN 5.472 tersedia 1.159 kurang 4.313 formasi
42. Pemerintah Kab. Bandung Barat: jumlah Non ASN 6.188 tersedia 423 kurang 5.765 formasi
43. Pemerintah Kab. Aceh Selatan: jumlah Non ASN 4.402 tersedia 100 kurang 4.302 formasi
44. Pemerintah Kota Bandar Lampung: jumlah Non ASN 6.023 tersedia 300 kurang 5.723 formasi
45. Pemerintah Kab. Aceh Timur: jumlah Non ASN 5.172 tersedia 939 kurang 4.233 formasi
46. Pemerintah Kab. Muna: jumlah Non ASN 6.115 tersedia 400 kurang 5.715 formasi
47. Pemerintah Kota Depok: jumlah Non ASN 6.076 tersedia 384 kurang 5.692 formasi
48. Pemerintah Kab. Majene: jumlah Non ASN 5640 tersedia 1.460 kurang 4.180 formasi
49. Pemerintah Kab. Konawe: jumlah Non ASN 7.257 tersedia 3.089 kurang 4.168 formasi
50. Pemerintah Kab. Mamuju: jumlah Non ASN 6.371 tersedia 700 kurang 5.671 formasi
Jumlah TOTAL: Non ASN 344.797 tersedia 42.643 kurang 319.605 formasi.
Nah, kondisi inilah yang membuat Mendagri Tito Karnavian meradang dan membongkar beberapa tabiat Kepala Daerah yang dinilai tidak mencerminkan norma kepemimpinan.
Terutama terkait penataan tenaga Honorer di tahun 2025 ini.
“Ini nanti 319.605 ini ribut nanti, komplain mereka,” ketus Mendagri.
Tabiat lain yang diduga menjadi penyebab terjadinya berbagai kendala penataan tenaga Honorer juga disampaikan Tito Karnavian, antara lain:
– Tahun 2024 merupakan tahun politik, banyak Kepala Daerah sibuk bertanding dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
– Banyaknya dugaan tenaga Honorer yang direkrut dari Tim Sukses (Timses) Pilkada.
– Penganggaran belanja pegawai 30 persen APBD kurang maksimal atau belum diatur tambahan melalui belanja barang dan jasa.
– Kurang tegasnya Kepala Daerah dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian Honorer.
Oleh sebab itu, guna optimalisasi penyerapan Honorer dari database BKN, Mendagri mendorong seluruh Kepala Daerah untuk membuka formasi sesuai kebutuhan, berdasarkan kuota formasi yang ada di database BKN.
Sehingga tidak ada lagi sebutan pegawai Honorer di Pemda atau instansi daerah karena sudah diangkat menjadi PPPK 2025, Pemerintah pusat memberi waktu Pemda sampai dengan 15 Januari 2025,(ARMY)