GARUDASAKTINEWS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebagai Termohon memberikan jawabannya terkait permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Termohon menjawab soal dalil utama Pemohon terkait keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.
Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (17/1/2025). Khairil Amin selaku kuasa hukum Termohon menyampaikan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lewat dugaan keterlibatan Mendes merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penindaklanjutannya.
Lanjutnya, Pemohon seharusnya memiliki bukti yang kuat dan terukur dalam mendalilkan adanya pelanggaran secara TSM di Pilbup Kabupaten Serang. Agar hal tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Serang dan Bawaslu Provinsi Banten, khususnya yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Mendes Yandri Susanto.
“Kami menyimpulkan dari keseluruhan dalil Pemohon, pertama tentang adanya pelanggaran TSM. Kedua tentang adanya keterlibatan aparatur penegak hukum. Yang ketiga adanya dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu. Yang keempat adanya dugaan money politic adalah satu dalil yang tidak mempunyai relevansi yang tegas terhadap signifikansi perolehan suara yang dimiliki oleh Pihak Terkait,” ujar Khairil di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas memberikan keterangan. Cecep Azhar selaku kuasa hukumnya menanggapi dalil-dalil permohonan Pemohon yang mempersoalkan dugaan keterlibatan Mendes Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Pihak Terkait meminta Pemohon untuk mencermati, terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM merupakan ranah kewenangan Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA), bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Yandri sebagai Mendes juga diyakininya paham bahwa menggunakan kepala desa di bawah naungan kementeriannya untuk pemenangan salah satu pasangan calon adalah menyalahi aturan.
Selain itu, Pihak Terkait menyebut undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang dikemas sebagai acara haul keluarga, juga bukan merupakan bentuk konsolidasi pemenangan pasangan calon nomor urut 2. Sebab, tidak ada spanduk ajakan untuk memilih Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam acara tersebut seperti yang didalilkan Pemohon.
“Kop surat haul tasyakuran Pak Yandri, kami tegaskan bahwa acara tersebut tidak ada kaitannya dengan paslon 02. Yang kedua, bukan acara paslon 02. Yang ketiga, acara tersebut adalah acara tasyakuran pribadi Pak Yandri. Yang keempat, Pak Yandri bukan sebagai tim kampanye atau tim pemenangan yang didaftarkan di KPU,” ujar Cecep.
Adapun terkait Yandri saat menjabat sebagai Wakil Ketua MPR yang menghadiri Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, disebutnya sebagai bentuk itikad baik karena memenuhi undangan dari penyelenggara. Rakorcab Apdesi tersebut juga tak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Yang dituduhkan yang pertama adalah Bapak Yandri Susanto, Bapak Yandri Susanto dalam hal itu (Rakorcab Apdesi) bukan sebagai menteri, yang pertama. Kedua, acara tersebut adalah sifatnya undangan. Ketiga, Pak Yandri bukan tim kampanye atau tim pemenangan yang didaftarkan di KPU oleh paslon 02. Kemudian status yang mereka laporkan adalah tidak ditindaklanjuti untuk Pak Yandri,” ujar Cecep.
Di samping itu, laporan dugaan pelanggaran Ketua Apdesi Kabupaten Serang yang melakukan pelanggaran Pilkada sudah dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Hal tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/198.b/X/2024/Ditreskrimum tanggal 6 November 2024 dari Polda Banten.
“Jadi banyak laporan-laporan yang dilakukan oleh paslon 01, tidak ada satupun yang ditindaklanjuti terhadap klien kami sebagai paslon 02. Tetapi sebaliknya, Yang Mulia izin, justru yang melakukan TSM itu adalah paslon 01, karena paslon 01 ini calon bupatinya adalah keponakan dari Bupati Serang. Kemudian (calon) wakil bupati Serangnya adalah petahana Sekda,” ujar Cecep.
“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon 1 ditindaklanjuti. Salah satunya, ada salah satu Kepala Desa Cikande Permai yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai pelanggaran dan itu direkomendasikan ke Bupati untuk diberikan sanksi,” sambungnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang Furqon sendiri telah menerima berbagai laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan Mendes Yandri dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2 pada medio Oktober 2024. Setidaknya sebanyak enam laporan diterima Bawaslu Kabupaten Serang, tetapi pihaknya tidak menemukan pelanggaran pemilihan dalam semua laporan tersebut.
“Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan upaya penelusuran terhadap deklarasi Kepala Desa Batukuwung dan Kepala Desa Harundang dengan hasil tidak terbukti dan tidak ditemukan pelanggaran,” ujar Furqon.
Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang mendalilkan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang. Secara fokus, Pemohon menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Mendes Yandri.
Selanjutnya pelanggaran secara sistematis terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rakorcab Apdesi.
Pemohon juga mendalilkan Yandri saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, yang mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi. Dalam acara tersebut, Yandri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh jika berhasil memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah.(Yos/ARMY)