GARUDASAKTINEWS.COM-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Kortastipidkor Polri) Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan dan mengungkapkan cara Kompol Ramli Sembiring mantan PS Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi(Kasubdit Tipikor) mendapatkan Rp 4,75 miliar dari para kepala sekolah berkaitan dengan dengan Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan tahun 2024 di Sumatra Utara.
Kompol Ramli melibatkan Brigadir Bayu SP membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif demi bisa mengumpulkan kepsek SMKN di Sumut dan meminta uangnya sendiri, dalam aksinya memunculkan sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Brigadir BSP untuk membuat undangan mengumpulkan para kepsek hingga akhirnya modus operandi initerungkap.
Keduanya saat itu, Kompol Ramli Sembiring alias RS merupakan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Brigadir Bayu alias B merupakan penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut
“Saudara BSP membuat Dumas (fiktif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang seolah-olah dari masyarakat (LSM APP),” ujar Cahyono pada Kamis (20/3/25) lalu.
“Brigadir BSP sebelumnya bertugas sebagai penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, juga ikut terlibat dalam aksi tersebut,” tambahnya.
Lalu, kata Cahyono, Brigadir BSP membuat aduan masyarakat (dumas) fiktif demi bisa mengumpulkan kepsek SMKN di Sumut dan meminta uangnya sendiri.
Cahyono mengungkap, undangan untuk mengumpulkan para kepsek itu dibuat oleh sosok berinisial NVL yang diperintahkan oleh Brigadir BSP. Saat para kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait BOSP seperti dumas yang disampaikan oleh Brigadir BST.
Ternyata, mereka diminta untuk mengalihkan pekerjaan DAK fisik 2024 ke Kompol Ramli.
Sejumlah Kepala Sekolah ( Kepsek) yang menolak harus menyerahkan fee sebesar 20 persen anggaran.
“Adapun fee yang sudah diserahkan oleh 12 Kepsek kepada saudara BSP dan tim kurang lebih sebesar Rp 4,75 miliar,” terang Cahyono.
Lalu dari fee yang diterima dari 12 kepsek, Cahyono mengungkapkan Brigadir BSP menerima setidaknya sebesar Rp 437 juta. Sementara, Kompol Ramli memperoleh Rp 4,3 miliar.
Total uang yang diserahkan kepada saudara B dan R sebanyak Rp 4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” ungkap Cahyono.
Dalam penetapan tersangka, penyidik menyita uang sebesar Rp400 juta dari koper yang berada di mobil Kompol Ramli. Penyitaan itu, sambungnya, dilakukan di sebuah bengkel. Rencananya Setelah PTDH, dan di tetapkan tersangka akan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus pemerasan ini, Ramli Sembiring dijerat melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi tambahan Polri bekerjasama dengan KPK menangkap kedua tersangka tersebut.
Sementara itu, Mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut Ramli Sembiring mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
“Ya, sidangnya ditunda ke hari Senin (24/3),” ujar Hakim Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/25)lalu.
Philip menjelaskan, semestinya sidang praperadilan itu dijadwalkan pada Rabu (19/3). Namun, persidangan ditunda karena salah satu termohon belum menerima surat panggilan.
“Sidang ditunda, karena termohon II belum terima surat panggilan,” jelasnya.
Secara terpisah, Ramli Sembiring melalui kuasa hukumnya Irwansyah Nasution mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Kamis (13/3), dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan itu, pihaknya selaku pemohon menggugat Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor selaku termohon I. Lalu, Kapolda Sumut Cq Direskrimsus Polda Sumut selaku termohon II.
“Permohonan praperadilan kita, beberapa di antaranya meminta agar sprindik dan penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian tidak sah,” pungkas Irwansyah.(Ram/Army)