garudasaktinews.com-Lembaga anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada selasa (17/12/2024).
Dari lima DPO tersebut, Dua di antaranya adalah sepasang suami istri, Emilya Said dan Hermansyah, yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, yang ditetapkan sebagai DPO pada 2022. Selain pasangan tersebut, DPO berikutnya adalah mantan kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. DPO lainnya adalah Kirana Kotama, yang terlibat dalam kasus pengadaan kapal di PT PAL, serta Paulus Tannos, yang terjerat dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Hal ini di paparkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
“Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024,”ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
“Status 2 DPO, Emilya Said dan Hermansyah ini kan suami istri ya, terkait dengan perkaranya Bambang Kayu, sudah tersangka ini. Ya makanya kita DPO-kan,” sambungnya.
Selain pasangan tersebut, Alex juga mengungkapkan bahwa DPO berikutnya adalah mantan kader PDIP Harun Masiku yang terlibat dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
” Selanjutnya DPO atas nama Kirana Kotama, yang terlibat dalam kasus pengadaan kapal di PT PAL, serta Paulus Tannos, yang terjerat dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP, “ungkapnya juga
Berburu Harun Masiku
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Saffar Muhammad Godam menyatakan, buronan KPK RI sekaligus eks Caleg PDIP Harun Masiku tak pernah tercatat datanya melintas ke luar negeri selama menjadi buron. Dengan begitu, secara tersirat Godam menyebut buronan tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 itu masih berada di dalam negeri.
“Berdasarkan data perlintasan, nama tersebut tidak ada (ke luar negeri), ke manapun,” kata Godam saat ditemui awak media di Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Meski begitu, Godam memastikan kalau pihaknya akan turut menyertai pemantauan terhadap Harun Masiku.
Hanya saja, dirinya menyebut kalau Imigrasi tidak ada pada kewenangan untuk mencegah Harun Masiku ke luar negeri.
Pasalnya, bukan pada tugas Imigrasi melakukan pencekalan kalau tidak ada permohonan dari instansi terkait dalam hal ini, KPK RI.
“Kita melakukan pemantauan, ya tetap melakukan pemantauan dan koordinasi apabila ada informasi tersebut. Namun kewenangan tersebut adalah kewenangan daripada instansi pemohon yang menangani kasus tersebut,” jelanya
Terkait dengan permohonan pencekalan Godam menyebut, sejak Januari 2021, KPK RI selaku pemegang kewenangan untuk melakukan permohonan pencekalan tidak mengajukan permohonan perpanjangan.
“Terakhir, berakhir pada tanggal 13 Januari 2021. (KPK) Belum mengajukan permohonan kembali,” kata Godam.
Dengan begitu, dia menyebut, Harun Masiku dalam statusnya sebagai buronan KPK RI sudah tidak pernah dicekal keluar negeri selama lebih dari tiga tahun.
Pasalnya, permohonan pencekalan terhadap yang bersangkutan tidak pernah dilakukan oleh KPK.
“Ya maknanya tidak dicegah. Berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan,” tutur dia.
Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Terpilih, Setyo Budiyanto, angkat bicara terkait proses pengejaran buronan kasus suap yang juga mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Setyo menyatakan penangkapan sejumlah buronan, termasuk Harun Masiku, menjadi salah satu target pimpinan KPK terpilih untuk periode 2024–2029.
“Semenjak kami di sini, terkait penangkapan Harun Masiku kami juga berusaha keras. Ya tentu nanti menjadi target, kami berusaha,” ucap Setyo.
Tidak hanya Harun Masiku, Setyo memastikan KPK juga membidik hal yang sama terhadap sejumlah target Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan tindak pidana korupsi lainnya.
Guna mengoptimalkan hal itu, Setyo bilang membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, terkait dengan upaya penangkapan buronan kasus korupsi.
“Mudah-mudahan ya beberapa target yang masih belum tertangkap bisa kita lakukan secara maksimal juga. Pastinya kita juga mengharapkan dukungan semua pihak, makin cepat tentunya makin bagus,” katanya.

Terpisah, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penyidikan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang masih menjadi buron. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 131/ PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. Ini merupakan kali kedua MAKI menggugat KPK terkait penyidikan kasus Harun Masiku.
“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media ,pada selasa (17/12/2024).
“Gugatan ini adalah gugatan kedua, gugatan pertama dilakukan pada Januari 2024,” sambungnya.
Boyamin mengungkap alasan kembali menggugat KPK. Dia mengaku jengkel karena kasus Harun Masiku ini mangkrak sampai bertahun-tahun
“MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK,” kata Boyamin.
Kata Boyamin, isi gugatan ini sama seperti gugatan yang pertama. Dia meminta hakim memerintahkan KPK untuk melakukan sidang Harun Masiku tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
“Gugatan ini hampir sama dengan gugatan pertama yaitu meminta KPK melakukan sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa ) dalam menuntaskan kasus Harun Masiku,” ujarnya.( ARMY/Budi)