KPK Cekal Mantan Menag Keluar Negeri Selama 6 Bulan Kedepan

Jakarta

Hukum26 Views

GARUDASAKTINEWS.COM- Terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri,  Selain Yaqut, dua orang lainnya yakni, mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM)juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan pencegahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi kepada Awak media, pada Selasa (12/8/25) kemarin.

Budi menjelaskan , larangan bepergian ini dilakukan agar para pihak yang bersangkutan tetap berada di wilayah hukum Indonesia, hal ini menurutnya sangat penting untuk kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelasnya.

Pencegahan berlaku hingga enam bulan mendatang dan dapat diperpanjang bila penyidikan belum tuntas. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” tegas Budi.

Budi juga menambahkan, pencegahan keluar negeri ini merupakan langkah strategis agar penyidik memiliki akses penuh terhadap pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya.

“Hal ini sesuai dengan kewenangan KPK untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses penyidikan,” tambahnya.

Sebelumnya.  Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK telah menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,pada  Sabtu (9/8/25) dini hari lalu.

Meskipun sudah masuk dalam tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan nama-nama tersangkadalam perkara ini.

Usai pemeriksaan, Mantan Menag Yaqut mengaku telah memberikan penjelasan terkait kuota tambahan haji 2024.

“Ya banyak lah pertanyaan,” jawaq Yaqut kepada sejumlah awak media usai keluar dari di Gedung KPK.

Namun Yaqut enggan berkomentar seputar materi pemeriksaan.

“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” ungkapnya.

KPK menegaskan dengan adanya pencegahan ini, proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 akan terus berjalan hingga tuntas, dan seluruh pihak terkait diminta kooperatif. (Rey/Yus/Army)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *