Komisi Fatwa MUI Minta Aparat Tertibkan Peredaran Jamu Mengandung Alkohol di Rest Area

Jakarta

Mudik 2025122 Views

GARUDASAKTINEWS.COM-Sekertaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menanggapi  tentang pembagian gelas berisi Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik, Menurutnya anggur kolesom maupun beras kencur cap orang tua mengandung alkohol 14 persen lebih sehingga sudah termasuk kategori khamar yang diharamkan oleh agama.

“Jika kandungannya itu melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamar. Dan khamar adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi,” ungkap  Miftahul Huda  kepada awakmedia di Menteng Jakpus pada Kamis (27/3/2025)

Perusahaan Orang Tua selama ini memang terkenal spesialisasi di jamu yang mengandung alkohol. Produk yang terkenal adalah Anggur Kolesom dan Beras Kencur.

Miftah menambahkan, di dalam standar fatwa terkait produk makanan yang halal, jika ada kandungan alkohol, maka batas maksimal produk makanan yang mengandung alkoholnya harus di bawah 0,5 persen.
“Jika kandungannya itu melebihi atau 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamar. Dan khamar adalah dilarang atau hukumnya haram untuk dikonsumsi,” ungkap Kiai Miftah kepada MUIDigital, Kamis (27/3/2025).
Atas kejadian ini, MUI menghimbau kepada umat Islam yang menjalankan perjalanan mudik ke kampungnya masing-masing untuk berhati-hati di dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. MUI mengingatkan umat Islam untuk memilih makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.
Terlebih menurutnya, minuman tersebut dilabeli dengan brand jamu. Menurutnya, hal ini menyesatkan dan bisa menjerumuskan orang untuk mengkonsumsi yang haram dan perlu ditindak tegas
“Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengkonsumsi khamar,” tegasnya.(Rum/Army)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *