GARUDASAKTINEWS.COM-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Kadisbud) Kota Tangerang Selatan Deden Deni menegaskan segala jenis pungutan liar (Pungli) di lingkup pendidikan akan diberikan sanksi tegas. Hal ini disampaikannya saat inspeksi mendadak (sidak) ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciater 02 Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, pada Senin (10/03/25) lalu.
“Hari ini kita kumpulkan ada Komite, Korlas dan Jajaran guru serta Kepala Sekolah SDN Ciater 02 agar mengembalikan segala jenis Pungutan, Sumbangan, maupun THR. Saya menegaskan untuk tidak ada lagi Pungutan, Sumbangan maupun THR. Jadi, semua kebutuhan yang berkaitan dengan sekolah dapat diajukan ke Dinas. Tidak ada lagi inisiatif biaya dari wali murid. “tegasnya.
Deden kembali menjelaskan, bahwa sumbangan ada ketentuannya yang jelas tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite.
“Sumbangan itu harus ada perencanaan kebutuhan dan dipertanggung jawabkan secara akuntabel. Jadi selain hari ini mengembalikan pungutan, kita kasih masukan dan arahan kepada Kepala Sekolah dan dalam waktu dekat akan kita kumpulkan seluruh Kepala Sekolah baik TK, SD dan SMP Negeri, supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini kedepannya disekolah yang lain. Untuk sanksi segera kita proses. “imbuhnya.
Deden berharap kedepannya, Sekolah dapat melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar, mencerdaskan kehidupan anak bangsa, dan kondisi nyaman, sehat dan terwujudnya lingkungan sekolah yang berkualitas.
Terpisah, DPRD Kota Tangsel mendorong dibentuknya Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Penyelenggaraan Pendidikan setelah terkuaknya pungli di SDN Ciater 2. Satgas Pungli nantinya beranggotakan DPRD Tangsel dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel. Hal ini dikatakan Anggota Komisi II DPRD Tangsel Adi Surya
“Kami mengusulkan dibentuk Satgas Pungli Penyelenggaraan Pendidikan, terutama audit penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) ujarnya, pada Selasa (11/3/25) kemarin.
“Selain itu peran wali murid melaporkan pungutan liar sangat penting. Jangan takut melapor, kami DPRD akan back up dan rahasiakan identitas wali murid yang berani melapor agar sekolah bebas pungli” imbuhnya
Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan bakal menindak tegas terkait adanya temuan tersebut, Walkot Pilar Ichsan mengaku mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pungli tersebut. Pilar bersama Wakil Ketua DPRD Tangsel Maria Teresa, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, serta Inspektorat, turun langsung ke sekolah untuk memastikan tidak ada praktik pungutan yang merugikan orang tua siswa.
Pilar mengaku, sudah mendapatkan cerita menyeluruh dari kepala sekolah dan juga komite sekolah, bahwa apa yang dilakukannya memang benar, ada permintaan sumbangan. Permintaan ini dilakukan karena komite sekolah sudah komunikasi dengan beberapa orang tua terkait kebutuhan operasional tambahan maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
“Namun, ini tidak diperbolehkan karena dana BOSNAS dan BOSDA sudah mencukupi kebutuhan sekolah,” tegas Pilar.
Pilar kembali menjelaskan, Bosnas adalah Bantuan Operasional Sekolah Nasional, dan Bosda adalah Bantuan Operasional Sekolah Daerah. Kedua bantuan ini sudah memenuhi kebutuhan terkait, sehingga tidak boleh lagi ada pungutan liar di luar dari itu.
Pilar mengungkap, pihak sekolah dan komite pun sudah mengakui kesalahan mereka, serta telah mengembalikan seluruh dana yang sempat ditarik dari orang tua siswa tersebut.
Kepada Inspektorat Pilar meminta untuk mengawasi pengembalian dana ini hingga tuntas, dan tidak ada lagi uang orang tua siswa yang dipegang atau dikelola oleh komite sekolah bahkan diberlakukan untuk seluruh sekolah negeri lainnya juga.
“Ini adalah kesalahan yang tidak boleh diulang,” tegasnya
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tangsel mengumpulkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri, beserta komite sekolah, untuk diberikan pengarahan tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Pilar juga memberi peringatan agar tindakan Pungutan liar tidak terulang
“Kalau masih ada tindakan melanggar seperti itu, pak Wali Kota Tangsel (Benyamin Davnie) akan memberikan tindakan yang tegas kepada kepala sekolah yang melanggar sesuai aturan yang berlaku. Ini peringatan keras untuk semuanya hari ini” kata Pilar.
Riuh di Media Sosil (Medsos), SDN Ciater 2, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disebut mendapatkan arahan dari Dinas Pendidikan Kota Tangsel untuk mengeluarkan siswa dari sekolah jika orangtuanya kedapatan protes soal pungutan liar (pungli). Kabar itu diunggah oleh akun @Tangsel_update pada Senin (10/3/2025). Dalam unggahan itu, tertulis bahwa salah satu guru Bidang Kesiswaan di SDN Ciater 2 mendapatkan arahan tersebut.
“Guru Bidang Kesiswaan SDN Ciater 2, Tangerang Selatan, Ekawati, mengaku mendapat arahan dari Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan siswa yang orangtuanya masih memprotes pungutan liar,” tulis dalam unggahan itu.
Pada unggahan tersebut, pengakuan Ekawati disampaikan langsung dihadapan kepala sekolah dan orangtua murid. Ia mengaku bahwa arahan itu datang langsung dari Dinas Pendidikan Kota Tangsel.