garudasaktinews.com – Sukabumi, Baru-baru ini, muncul berbagai modus penipuan yang meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan dalih aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelaku menghubungi korban melalui telepon atau pesan instan, mengaku sebagai petugas resmi, dan meminta data pribadi seperti NIK, foto KTP, atau kode OTP. Data ini kemudian disalahgunakan untuk keperluan ilegal, seperti pinjaman online tanpa sepengetahuan korban.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa aktivasi IKD hanya dilakukan melalui prosedur resmi di kantor Disdukcapil setempat dan tidak pernah meminta data pribadi melalui telepon atau pesan instan. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan NIK atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Kepala Dinas Dukcapil Kab. Sukabumi H.Amir Hamzah menyampaikan bahwa penipuan berkedok dukcapil memang saat ini sedang marak dan ini menjadi perhatian khusus bagi kita semua supaya masyarakat tidak tertipu dengan penipuan modus aktivasi IKD, masyarakat jangan sekali kali memberikan NIK kepada pihak-pihak yang tidak jelas tujuannya atau pihak-pihak yang tidak memiliki kapasitas kewenangan untuk meminta id card kita, scan barcode hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Kab. Sukabumi dan lakukan pergantian pin secara berkala untuk tingkat keamanan data”papar Kadisdukcapil Amir.
Selain itu, masyarakat disarankan untuk tidak mengunggah foto KTP atau dokumen pribadi lainnya di media sosial dan juga berhati-hati apabila menfotocopi, jangan sampai ada yang tercecer, harus langsung dimusnahkan, karena tindakan tersebut dapat membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan data pribadi.
Kadisdukcapil juga menambahkan “agar masyarakat jangan khawatir apabila melakukan aktivasi IKD secara resmi ke Disdukcapil karena data warga masyarakat telah diamankan di server dukcapil kementerian dalam negeri karena sesuai permendagri no 35 tahun 2019, bahwa ktp el itu bisa berupa fisik maupun digital sehingga warga masyarakat sangat diuntungkan apabila memiliki IKD saat warga lupa tidak membawa ktp el fisik maka warga cukup memperlihatkan IKD,”pungkas Kadisdukcapil H.Amir.