garudasaktinews.com-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen-Aceh memeriksa 30 Kepala Desa (keuchik) dan Bendahara Gampong dalam Kecamatan Peusangan, Kamis (19/12/2024) di Aula Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H. menyebutkan, pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kegiatan Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali.
“Ada sebanyak 30 kepala desa dan bendahara desa yang diperiksa serta dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan bimtek dan studi banding ke Jawa Timur dan Bali,” kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, Kamis, 19 Desember.
Ia menyebutkan kepala desa dan bendahara desa yang diperiksa berasal dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Dalam pemeriksaan tersebut, para keuchik atau kepala desa dan bendahara desa diminta menjelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran studi banding dan bimtek sebesar Rp17,8 juta per orang.
Penyidikan dugaan korupsi tersebut berawal ketika Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) Peusangan Raya pada 2024 melaksanakan studi banding dan bimtek ke Desa Ketapanrame dan Wonorejo di Jawa Timur serta ke Desa Panglipuran di Bali.
Munawal mengatakan tim penyelidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen menemukan ada perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara dari kegiatan tersebut.
Perbuatan melawan hukum tersebut, di antaranya melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
Selanjutnya, Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024, serta Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.
“Selain para kepala desa dan bendahara desa, penyidik juga segera memanggil pihak terkait lainnya dalam kegiatan studi banding dan bimtek tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum dalam kegiatan tersebut,” kata Munawal.
Ketua BKAD Jadi tahanan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) berinisial S dalam dugaan perbuatan melawan hukum dan Indikasi Kerugian Negara pada Kegiatan Study Banding Ke Jawa Timur dan Bali.
Penahanan tersangka S oleh Kejari Bireuen setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik pada Kamis 19 Desember 2024. Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H, menjelaskan tersangka S selaku Ketua BKAD Kecamatan Peusangan, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
“Penahanan ini dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Wendi.
kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.
Pada kegiatan study banding yang tersebut dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan. tersangka S selaku Ketua BKAD tidak kooperatif dalam pemeriksaan setelah dilakukan 3 ( tiga) kali pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen.
Tersangka S disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen
“Penahanan ini dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Wendi.
Kemarin, kata Wendi, Kejaksaan Negeri Bireuen sudah menggelar ekspose perkara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan study banding yang dilakukan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya. Ekspose perkara tersebut dipimpin oleh epala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy.
Hadir Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi dan Pengendali Teknis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh di Aula BPKP Perwakilan Aceh.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bireuen meningkatkan status kasus dugaan korupsi kegiatan studi banding atau bimbingan teknik, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Peusangan Raya ke penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal, mengatakan, tim penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.
Kegiatan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku. Wendy menjelaskan, tahap penyidikan penyidik akan berkoordinasi dengan pihak auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara, akibat pelaksanaan kegiatan tersebut. (Barik/Army)