Kejaksaan Tinggi Tahan Kadisdik, Kasi Kesiswaan, Kepala BKD dan 2 Kepsek Tersangka Kasus Suap PPPK

Kabupaten Langkat

Pendidikan11 Views

garudasaktinews.com-Penanganan  kasus suap seleksi guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 terus berjalan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan suap pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023. Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting , Rabu (15/1/2025).

Lima tersangka kasus suap seleksi PPPK 2023 yang ditahan, yakni:

1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi alias SA

2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat Eka Depari alias ED.

3. Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander alias AS

4. Awaluddin alias A, kepala sekolah

5. Rohayu Ningsih alias RN, kepala sekolah.

“Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medanterhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (13/1/25).

Kemudian dua orang lainnya adalah kepala sekolah SD di Langkat, Awaluddin dan Rohayu Ningsih. Setelah diserahkan, mereka kemudian langsung ditahan.

“Lima tersangka kasus suap seleksi PPPK sudah ditahan, termasuk Pak Kadis dan 2 kepala sekolah”,ujar andre

“Adapun empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tambah  Adre Wanda Ginting.

Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat tahun anggaran 2023,” katanya.

Setelah menerima pelimpahan tahap II, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Para tersangka dijerat Pasal 12Hhuruf e jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Adre.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penyerahan kelima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat tahun anggaran 2023 ke JPU Kejati Sumut.

“Betul. Hari ini penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke JPU setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujarnya

Diketahui sebelumnya, munculnya  dugaan praktik suap dalam seleksi PPPK guru honorer di Langkat, Sumatera Utara, pada 2023. Sejumlah kepala sekolah menawarkan biaya untuk meloloskan guru honorer dengan nilai berkisar Rp 40 juta hingga Rp 80 juta.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumut, dan dari rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan 5 tersangka. Kecurigaan kasus suap ini muncul lantaran jadwal pengumuman seleksi PPPK Langkat sering berubah. Mulanya, uji kompetensi hanya menggunakan CAT, tetapi kemudian muncul jadwal tambahan untuk Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Bobot penilaian dalam seleksi PPPK Langkat adalah 70 persen dari nilai CAT dan 30 persen dari SKTT. Penggunaan SKTT dianggap memudahkan manipulasi, karena penilaiannya dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tanpa hasil langsung seperti pada CAT yang dilakukan secara online.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumut, dan dari rangkaian penyelidikan, polisi menetapkan 5 tersangka. Kecurigaan kasus suap ini muncul lantaran jadwal pengumuman seleksi PPPK Langkat sering berubah. Mulanya, uji kompetensi hanya menggunakan CAT, tetapi kemudian muncul jadwal tambahan untuk Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).(Ris/ARMY)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *