garudasaktinews – Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 3 juta pekerja informal di Jawa Barat. Program ini ditujukan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor non-formal yang selama ini rentan tanpa perlindungan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa pekerja informal seperti ojek, petani, nelayan, kuli panggul, kuli macul, pedagang asongan, pemulung, hingga buruh harian akan dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Iurannya Rp16.800 per bulan. Untuk tahap awal, 3 juta pekerja informal akan mendapatkan perlindungan ini,” ujar Dedi di Gedung Sate, Senin (1/9/2025).
Dedi mencontohkan, selama ini banyak pekerja informal yang harus menanggung biaya sendiri jika mengalami kecelakaan kerja. Dengan adanya perlindungan ini, semua risiko termasuk biaya pengobatan hingga penyediaan alat bantu medis seperti kaki palsu, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait pendanaan, Dedi menyebut program ini akan dianggarkan secara bertahap. Untuk empat bulan terakhir tahun 2025, biaya akan masuk ke dalam APBD Perubahan 2025, sementara tahun depan akan dihitung bersama pemerintah kabupaten/kota.
BPJS Apresiasi Terobosan Pemprov Jabar
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemprov Jabar. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi segmen pekerja informal yang jumlahnya sangat besar.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar seluruh pekerja. Dengan iuran yang kecil, manfaatnya besar: perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa bagi dua anak, hingga santunan bagi pekerja yang sementara tidak mampu bekerja. Ini bentuk nyata hadirnya negara melindungi seluruh pekerja,” jelas Kunto.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, asosiasi pekerja, serta mitra strategis agar mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pelayanan klaim berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Kolaborasi ini momentum penting memperluas perlindungan pekerja informal di Jawa Barat. Harapannya, seluruh pekerja tanpa terkecuali bisa merasakan manfaat nyata dan menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan,” pungkasnya.
Dengan hadirnya program ini, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi pionir dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan skala besar bagi pekerja informal—sebuah langkah maju menuju kesejahteraan yang lebih inklusif.







