garudasaktinews.com-Dalam rangka untuk menata dan menertibkan seluruh administrasi warganya Pemprov DKI Jakarta sejak pertengahan tahun ini mengeluarkan kebijakan pemblokiran KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak menetap di Jakarta berdampak terjadinya migrasi 23 ribu warga Tangsel.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memblokir KTP warga Jakarta yang tidak menetap di Jakarta membuat migrasi besar-besaran warga DKI Jakarta ke Tangsel diperkirakan akan bertambah dari jumlah saat ini yaitu 23 ribu orang, Hal ini berdampak juga tehadap penyelenggaran Pilkada di Tangsel, Senin 23/9/2024
“Munculnya 23 ribu warga DKI Jakarta di Tangsel memang tak lepas dari adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memblokir KTP warga yang tidak menetap di Jakarta. Karena kebijakan ini, terjadi perpindahan penduduk dari Jakarta ke Tangsel,” rincinya
Menurut Dedi, KPU Tangsel harus bekerja ekstra untuk mendata kembali warga baru Tangsel, sebab pertambahan jumlah penduduk terjadi dinamis.
“Artinya di bulan ini masih dimungkinkan nambah, Oktober nambah bahakan sampai November. Karena warga kan tidak tahu kapan pindahnya,” jelas Dedi.
Jelang diselenggarakannya Pilkada Tangsel pada 27 November 2024, terjadi migrasi besar-besaran warga DKI Jakarta ke wilayah Tangsel.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel mencatat, ada sekitar 23 ribu warga DKI Jakarta telah bermigrasi ke Tangsel dan memiliki KTP Tangsel.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk ini, menimbulkan persoalan proses Pilkada, yakni berubahnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ketersedian logistik surat suara.(Hidayat)