Jangan Sampai Terlewatkan , Berikut Jadwal Loket Keliling PBB-P2 diKota Tangerang

Kota Tangerang

Ekonomi133 Views

Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah  menggelar Loket Keliling PBB-P2 di tiap kelurahan dan kecamatan di Kota Tangerang dari 17 hingga 21 September 2024

garudasaktinews.com- Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan, diselenggarakannya Loket Keliling PBB-P2 ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat.

“Guna mendorong wajib pajak segera membayar PBB, Bapenda hingga saat ini masih menggelar Loket Pembayaran di 104 kelurahan dan 13 kecamatan secara bergilir. Yakni, menghadirkan layanan yang lebih mendekatkan kepada masyarakat selain memaksimalkan layanan online,” ujarnya.

Kiki menambahkan, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara online. Yaitu, dapat diakses melalui aplikasi BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, Blibli, OVO, Gopay dan LinkAja. Sedangkan selain gerai kelurahan juga bisa dilakukan di seluruh konter bank bjb, Kantor Pos, Alfamart atau pun Indomaret.

“Ayo segera bayarkan pajak Anda, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang. Pasalnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen di setiap bulannya,” tegas Kiki.

Berikut Jadwal Loket Keliling PBB-P2 Bapenda Kota Tangerang

17-18 September 2024
* UPT Barat
* ⁠Kelurahan Cimone
* UPT Timur
* Kelurahan Pabuaran Tumpeng
* Kelurahan Poris Jaya
* Kelurahan Periuk
* kelurahan Benda
* Kelurahan Paninggilan
* Kelurahan Kedaung Wetan
* Kelurahan Kenanga
* Kelurahan Sukaasih
* Kelurahan Karang Mulya
* Kelurahan Uwung Jaya
* Kelurahan Cipadu
* Kelurahan Alam Jaya
* Kelurahan Kunciran Jaya

19-20 September 2024
– UPT Barat
* UPT Timur
* Kelurahan Batuceper
* kelurahan Jurumudi
* Kelurahan Sukaasih
* ⁠Kelurahan Uwung Jaya
* ⁠Kelurahan Neglasari
* Kelurahan Alam Jaya
* Kelurahan Karawaci Baru
* Kelurahan Margasari
* Kelurahan Periuk
* Kelurahan Paninggilan
* Kelurahan Cipondoh Makmur
* Kelurahan Karang Timur
* Kelurahan Cipadu
* Kelurahan Kunciran

21 September 2024
– Kecamatan Batuceper
* Kecamatan Benda
* Kecamatan Neglasari
* Kecamatan Cibodas
* ⁠Kecamatan Jatiuwung
* ⁠Kecamatan Tangerang
* Kecamatan Karawaci
* Kecamatan Periuk
* Kecamatan Ciledug
* Kecamatan Tangerang
* Kecamatan Cipondoh
* ⁠Kecamatan Larangan
* Kecamatan Pinang

“Ayo segera bayarkan pajak Anda, sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang. Pasalnya, jika wajib pajak melewati jatuh tempo akan dikenakan denda 2 persen di setiap bulannya,” tegas Kiki. (Heru)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *