garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi telah menyesuaikan jam pelayanan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.11/2042/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal kunjungan guna menghindari antrean panjang. Disdukcapil juga mengingatkan agar warga menghindari praktik calo atau pungutan liar dalam mengurus administrasi kependudukan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi dan pengaduan melalui kontak atau website resmi Disdukcapil Kabupaten Sukabumi di [disdukcapil.sukabumikab.go.id](https://disdukcapil.sukabumikab.go.id/).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi selama bulan puasa sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,”Papar Kadis.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan waktu kunjungan dan memanfaatkan layanan online yang tersedia untuk kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan selama bulan Ramadan.