GARUDASAKTINEWS.COM-Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafii memang sudah memberikan klarifikasi terkait pernyataannya terakit Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagaimana sepekan ini diperbicangkan , Muhammad Syafi’i sempat mengatakan bahwa kebiasaan ormas yang meminta dana tunjangan hari raya atau THR ke para pengusaha sebagai bagian dari budaya, pada Selasa(25/03/25) lalu, dalam video yang dikutip dari 20Detik.
“Saya rasa itu budaya Lebaran Indonesia sejak dulu. Jadi, tidak perlu dipermasalahkan,” kata Syafi’i
Menurutnya, permintaan THR ini sudah biasa terjadi.
“Kadang dapat, kadang enggak. Tergantung situasi,” ujarnya.
Baru satu hari sejak pernyataannya viral , Wamenag mengklarifikasinya, bahwa yang ia maksud adalah mendukung tradisi saling memberi di momen Lebaran Idul Fitri. Menurut Romo Syafii, hal ini karena saling memberi di momen Lebaran Idul Fitri memang sudah membudaya sejak zaman dahulu di nusantara
Namun meski mendukung budaya saling memberi, Romo Syafii menyatakan bahwa dirinya tegas menolak aksi paksa minta THR yang dilakukan pihak manapun, termasuk ormas
“Yang saya maksud sebagai budaya kita itu saling memberi, terlebih di Hari Idul Fitri. Sejak dulu, kita diajarkan untuk peduli,” jelas Wamenag Romo Syafii di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Wamenag memberi contoh, yang ia maksud misalnya saat Lebaran Idul Fitri dirinya memberikan uang kepada cucu atau anak di sekitar rumahnya.
“Sebagai contoh, setiap lebaran, saya siapkan uang khusus untuk diberikan kepada cucu, anak-anak sekitar rumah, dan tetangga yang membutuhkan. Ini juga dilakukan sekaligus mendidik anak untuk peduli dan mau berbagi,” kata Muhammad Syafii.
Wamenag menjelaskan bahwa memberi adalah hal positif apalagi puasa juga melatih umat Islam untuk peduli sehingga lahir pribadi-pribadi yang dermawan.
“Kedermawanan penting agar harta tidak hanya bergulir di kalangan orang-orang kaya saja. Ada pemerataan,” tandasnya.
Namun jika ada pihak yang meminta, apalagi dengan cara memaksa, Wamenag Syafii tegas menolak tindakan itu. Menurutnya, pemaksaan meminta THR tidak mencerminkan hal baik jika dilihat dari sudut manapun.
“Meminta apalagi dengan memaksa, itu jelas bukan budaya kita. Agama tidak mengajarkan hal itu. Karenanya, tidak seharusnya dilakukan. Kita tolak itu,” ucap Wamenag.
“Agama mengajarkan untuk memberi, bukan meminta. Tangan di atas jauh lebih baik dari tangan di bawah,” sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Pers mengimbau wartawan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat, Himbauan itu dimuat dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 183/DP/K/III/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., pada tanggal 8 Maret 2025.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkap bahwa adanya selembaran himbauan tersebut, menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), baik itu permintaan barang dan atau permohonan sumbangan yang diajukan oleh oknum yang mengatasnamakan media.
“Karena untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” sebut Ketua Dewan Pers dalam selembaran itu.
Selain itu, selembaran itu perlu untuk disampaikan adalah salah satu bentuk komitmen dari Dewan Pers dalam mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kembali ditegasi oleh Dewan Pers tidak mentolerir adanya praktek buruk dari wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan atau bingkisan THR.
Poin krusial pula disebutkan oleh Dewan Pers, bahwa jika ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/ibu wajib untuk menolaknya.
Terlebih kata, Dewan Pers, “apabila mereka meminta dengan memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat,” tuntasnya.
Himbauan itu, ditujukan kepada Panglima TNI; Kapolri; Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Komunikasi dan Digital, Pimpinan BUMN/BUMD.
Pimpinan Perusahaan; Karo Humas dan Protokoler Pemprov; Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.
Menjadi catatan khusus yang perlu diingat oleh jajaran terkait, bahwa hanya ada organisasi perusahaan pers, wartawan, yang terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers adalah
- PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)
- AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
- IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia)
- PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia)
- ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia)
- SPS (Serikat Perusahaan Pers)
- AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia)
- SMSI (Serikat Media Siber Indonesia
- PFI (Pewarta Foto Indonesia)
- JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia)
- ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia)
Tak dapat dipungkiri, sejak beredarnya himbauan tersebut ditambah lagi perseteruan konflik dualisme kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga saat ini sangat mempengaruhi sejumlah fakta dilapangan, strategi saling bongkar dan kesenjangan terus menyeruak ke publik, inilah beberapa fakta terkuak
1.Penikaman Satpam SMKN 9 Kabupaten Tangerang oleh Organisasi Masyarakat (Ormas)Gerhana Indonesia
Akibat peristiwa ini berlanjut pengrusakan bekas kantor Ormas Gerhana oleh Persaudaraan Setia hati Terate, inilah hal permulaan dilarangnya Ormas meminta THR dengan cara paksa.

Padahal kejadiannya adalah 2 orang LSM yang berasal dari Gerhana Indonesia datang ke sekolah tersebut, pada (17/03/25) didesa Pesanggarahan Kecamatan solear kabupaten Tangerang menanyakan surat mereka tentang dana BOS yang diduga dikorupsi oleh pihak sekolah bukan soal THR , awalnya mereka(dua orang LSM-red) sudah menemui dua orang bagian TU namun disarankan menenmui Humas sekolah tersebut, setelah itu mereka meninggalkan sekolah pada saat hendak melalui gerbang keluar sekolah terjadi cekcok mulut dengan security, lalu terjadilah aksi dorong mendorong hingga terjadi peristiwa berdarah, diketahui Security sekolah tersebut anggota Ormas PSHT, PSHT sendiri beberapa tahun ini sudah terdaftar hampir disemua Kesbangpol Kota dan kabupaten di Indonesia, sedangkan penyebutan Ormas tersebut adalah organisasi yang didirikan oleh masyarakat, oleh karena itu Gerhana maupun PSHT disebut Ormasnya hanya misi dan Visi keduanyalah yang berbeda. Kendati sudah dimediasikan oleh Polresta Tangerang kedua organisasi ini saling mendukung adanya proses lanjutan hukum, hingga kini kedua pelaku tersebut masih diburu polisi.
2.Permohonan bantuan dana THR dari Pemdes Leuwiliang kepada pemilik Toko dan pedagang

Bantuan ini diperuntukan untuk anggota Linmas yang berjumlah 10 orang, ramainya pembahasan THR membuat ditariknya surat ini dan kades leuwiliang diperiksa.
3. Surat Edaran Rw 007 Kota Bekasi kepada Pemilik usaha /Pedagang

Edaran tersebut kini ditarik kembali menghindari hal hal yang tidak diinginkan namun ada juga pemberi THR yang terlanjur memberikannya.
4. Selebaran permohonan THR oleh Ormas di Depok
Di Kota Depok sejumlah pemilik usaha kebanjiran proposal THR, selang ramainya pembahasan THR oleh pemerintah sejumlah pemimpin organisasi meniadakan adanya permintaan bantuan THR.
5.Permohonan THR oleh Koramil untuk 54 anggotanya

Terpublikasinya selebaran Kodim jambi ini mendapat sindiran dari Netizen, Yang Lebaran siapa ,Yang Pening siapa.
6. PWI KuninganJawa barat ramai dibicarakan karena kedapatan menyebarkan surat berkaitan dengan hari raya Idul Fitri

7. Polsek Menteng Jakarta Pusat meminta bantuan THR kepada sejumlah Hotel

8.Ormas di Tangerang Selatan mengirimi selebaran kepada sejumlah pengusaha perihal bantuan THR

Demikianlah artikel tentang fenomena THR yang saat ini dikaitkan kepada Ormas, padahal tidak hanya Ormas , Instansi Pemerintah ikut juga meramaikan keberadaan THR tahun ini. (Alvin/Army)