Guru Supriyani Melawan, Ketua PGRI: Dukung Supriyani Tuntut Keadilan

Sulawesi Tenggara

Pendidikan88 Views

garudasaktinews.com- Kasus yang menimpa guru Supriyani asal  Konawe Selatan, Sulawesi Tengah telah menyita perhatian publik dari mulai aksi bentuk keprihatinan hingga aksi solidaritas menuntut keadilan atas apa yang menimpa guru Supriyani, rasa geram tak terbendung atas kenyataan hukum yang telah mempidanakan guru Supriyani,  Salah satunya Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, yang telah mengeluarkan empat petisi penolakan atas keberlangsungan pidana yang harus diterima guru Supriyani yang sempat mendekam di jeruji selama 2 minggu atas tuduhan menganiaya muridnya yang berlatar belakang anak Polisi.

Ia pun menuntut lima hal kepada aparat penegak hukum,

Pertama,  Meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuduhan.

Kedua,  Agar Supriyani merupakan guru honorer yang harus dikembalikan hak-haknya.

Ketiga, Meminta kasus yang saat ini menjerat Supriyani tidak dituliskan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Keempat,  Meminta orang yang berbohong dalam kasus ini dihukum.

Kelima,   Meminta agar siapapun yang coba-coba bermain api dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

“Kita percaya Ibu Supriyani ini seorang guru yang sama sekali tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dituduhkan, Dirinya (Supriyani-red) merupakan guru honorer yang harus dikembalikan hak-haknya, saat ini beliau tengah mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan,” tegasnya pada  Sabtu 26/10/24.

Lebih lanjut, Unifah Rosyidi meminta kasus yang saat ini menjerat Supriyani tidak dituliskan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Dan saya minta juga Ibu Supriyani tidak dibuatkan di SKCK-nya, Catatan apapun tentang dugaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” pintanya.

 Unifah  juga meminta orang yang berbohong dalam kasus ini dihukum.

Dan petisi yang terakhir dirinya meminta agar siapapun yang coba-coba bermain api dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

” Siapapun yang coba-coba bermain api dalam kasus ini dihukum sesuain dengan ketentuan hukum yang berlaku “

Dalam keteranngya yang disampaikan Supriyani kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indoensia (HAM) Sulawesi Tenggara, Sejak awal dirinya  membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya

Ia bahkan menyebut, dipaksa mengaku memukuli anak polisi oleh penyidik, Dirinya beberapa kali ditelepon penyidik Reskrim Polsek Baito untuk mengakui perbuatannya.

Menurut Supriyani, Upaya itu dilakukan agar dirinya  bisa berdamai dengan keluarga murid tersebut dan proses hukumnya tidak dilanjutkan.

“Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah,” katanya.

Padahal, ia sudah mengakui tak pernah memukuli murid yang merupakan anak polisi itu.

Padahal, ia sudah mengakui tak pernah memukuli murid yang merupakan anak polisi itu.

“Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu,” terangnya.pada selasa lalu 22/10/24.

  Kronologi dugaan penganiayaan

 Pada kamis  25/4/24  Ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban, Ia lantas menanyakan kepada anaknya tentang luka tersebut, Kepada ibunya, korban mengatakan, luka itu akibat jatuh di sawah bersama sang ayah.  Ibu korban lantas mengonfirmasi kepada suaminya terkait luka yang dialami korban.

Namun, Sang ayah korban yang berprofesi sebagai  polisi itu justru kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka itu. Kepada ayahnya, korban mengatakan, luka tersebut akibat dipukul oleh gurunya bernama Supriyani, Rabu (24/4/2024).

“Saat korban bermain datang pelaku menegur korban hingga melakukan penganiayaan,” ujar Febry.

Selanjutnya, ayah korban mengonfirmasi kepada saksi yang disebut korban melihat kejadian dugaan penganiayaan itu.

Saksi berinisial I dan A itu mengaku melihat korban dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas.

Orang tua korban, sempat mengupayakan mediasi, namun gagal karena Supriyani bersikukuh tak melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pada  jumat 26/4/24, Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito.

Kasus ini imenita perhatian publik indonesia  setelah Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Pada hari senin 21/10/24)  Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, karena pada waktu mediasi supriyani bersikukuh menolak apa yang dituduhkannya

 Pada ,Selasa 22/10/24   Supriyani akhirnya ditangguhkan dar penahananya, walau sebelumnya Supriyani telah mendekam 2 minggu di jeruji besi. (Army)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *