Gubenur Andra Soni Umumkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Perpanjang

Kota Tangerang Selatan

Otomotif20 Views

GARUDASAKTINEWS.COM-Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan pemutihan itu diperpanjang Andra sampai 31 Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Andra saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, pada Kamis ( 26/6/25) lalu

“Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi saat ini dimana perekonomian sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak, maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan dari masyarakat.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk langsung memanfaatkan kebijakan tersebut. “Jangan menunggu sampai waktunya habis lagi,” tutur Andra.

Kebijakan itu dituangkan Andra dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Program yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025 ini kini akan kembali memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa dibebani sanksi denda maupun pokok pajak tertentu. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025 mendatang.

Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025, demikian bunyi salinan Kepgub yang ditandatangani Andra Soni pada 25 Juni 2025 di Serang.

Menurut Andra Soni, program pemutihan yang digelar sejak 10 April 2025 mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Pemprov mencatat lonjakan signifikan dalam pendaftaran ulang kendaraan, termasuk kendaraan-kendaraan lama yang sebelumnya tidak aktif dalam database perpajakan.

“Antusiasme masyarakat luar biasa. Banyak kendaraan yang sebelumnya tak aktif kini didaftarkan ulang, baik yang sudah tua, yang baru, maupun yang sedang. Ini juga berdampak positif pada penerimaan pajak kendaraan bermotor,” terang Andra.

Gubernur Andra juga mengungkapkan bahwa keputusan ini lahir dari banyaknya aspirasi masyarakat yang meminta tambahan waktu untuk mengikuti program pemutihan. Pemprov pun melakukan kajian menyeluruh sebelum akhirnya menetapkan perpanjangan.

“Banyak harapan dari masyarakat agar diberikan kelonggaran waktu. Setelah melakukan analisis dan mempertimbangkan kondisi fiskal serta penyusunan anggaran ke depan, kami memutuskan untuk memperpanjangnya,” jelasnya.

Program ini dinilai Pemprov Banten tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran membayar pajak serta menambah pendapatan daerah. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebaik-baiknya.

“Kami harap masyarakat tidak menunda lagi. Gunakan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sebelum 31 Oktober 2025,” tutup Andra.(AL/ARMY)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *