Ekspose Permohonan Penghentian Penutupan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Banten

Hukrim30 Views

GARUDASAKTINEWS.COM – Rabu 19 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH.MH bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, SH.MH beserta Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, SH.MH, Koordinator dan jajaran bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara virtual.

Adapun perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Serang dengan tersangka Dian Ferizal dan tersangka Solihin yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, serta perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas nama tersangka Hermas Rante A.D. Jafeth dan tersangka Nuricki Rifai yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Perkara tersebut melalui Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) kerena telah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.(AYYU/ARMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *