DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun 2025, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

SUKABUMI2720 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 20 Juni 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini membahas dua agenda utama, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, serta penetapan Badan Anggaran DPRD yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut telah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga menyoroti adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh melalui optimalisasi berbagai sektor dan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menanggapi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Bupati menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah akan menindaklanjuti temuan tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan. Ia juga menekankan bahwa penyusunan anggaran daerah harus selaras dengan program prioritas RPJMD, menekan belanja yang tidak produktif, serta mengedepankan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan belanja daerah.

Penetapan Badan Anggaran DPRD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 17 ayat (2) huruf d dan Pasal 22 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menjadi bagian dari fungsi anggaran DPRD dan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD.

Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 30 April 2025, telah disepakati bahwa Badan Anggaran akan melaksanakan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tersebut. Dengan demikian, proses evaluasi dan pendalaman terhadap pelaksanaan APBD 2024 akan segera memasuki tahap selanjutnya.

Rapat Paripurna ini menandai komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *