garudasaktinews.com – Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2025 pada Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, jajaran Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan Nota Pengantar Bupati yang antara lain menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Capaian ini menjadi prestasi ke-11 secara berturut-turut sejak tahun 2014.
“Pencapaian opini WTP ini merupakan hasil audit BPK RI terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, hingga Laporan Arus Kas. Ini berkat kerja keras seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD Kabupaten Sukabumi,” ungkap H. Andreas.
Kinerja Keuangan Daerah: Surplus dan Peningkatan PAD
Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi tahun 2024 mencapai Rp 4,65 Triliun atau 98,95% dari anggaran yang ditetapkan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun menunjukkan tren positif dengan capaian Rp 773,39 Miliar, melampaui target yang ditentukan.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 4,57 Triliun, menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp 80,55 Miliar. Aset daerah pada akhir tahun 2024 tercatat mencapai Rp 6,14 Triliun.
Surplus Operasional dan Dinamika Arus Kas
Berdasarkan Laporan Operasional (LO), kegiatan operasional daerah menghasilkan surplus sebesar Rp 107,41 Miliar, dan setelah memperhitungkan komponen non-operasional serta pos luar biasa, tercatat surplus bersih sebesar Rp 96,03 Miliar.
Namun, Laporan Arus Kas menunjukkan adanya penurunan arus kas sebesar Rp (6,80) Miliar, dengan saldo akhir kas pada tahun 2024 sebesar Rp 122,40 Miliar. Sementara itu, ekuitas akhir dalam Laporan Perubahan Ekuitas tercatat sebesar Rp 6,08 Triliun.
Catatan Keuangan dan Harapan Penyempurnaan
Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) memberikan penjabaran mendalam terhadap laporan keuangan yang meliputi BUMD dan laporan keuangan Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah mengharapkan masukan konstruktif dari DPRD dalam rangka penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini.
“Sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan3 daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Wakil Bupati.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal proses pembahasan yang lebih mendalam oleh DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sebelum ditetapkan menjadi Perda.