DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025

SUKABUMI5110 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya APBD 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (11/7/2025), dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menekankan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

“Pembahasan ini penting karena perubahan anggaran tidak hanya untuk menyesuaikan kondisi yang tidak sesuai asumsi awal, tetapi juga untuk mengakomodasi berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang berkembang,” ungkap Bupati.

Bupati Asep Japar juga menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap anggaran tahun berjalan, demi menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta sejumlah program prioritas pembangunan lainnya,” jelasnya.

Terkait Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan laporan tersebut mengacu pada Pasal 160 ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikannya kepada DPRD paling lambat akhir Juli pada tahun anggaran yang sedang berjalan.

“Selanjutnya, kami serahkan kepada segenap anggota legislatif untuk melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan ini. Harapannya, kita dapat mencapai kesepakatan yang terbaik demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Bupati.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari upaya transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengelola anggaran publik, sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mendorong pembangunan yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *