DPRD dan PEMKAB. Sukabumi Sepakati APBD Perubahan 2025 Senilai Rp 4,67 Triliun, Ini Penjelasannya

Berita, SUKABUMI25890 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4,67 triliun. Nilai ini meningkat Rp147,02 miliar dibandingkan APBD murni 2025.

Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (14/8/2025). Kenaikan anggaran ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2025.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan bahwa penyesuaian APBD dilakukan berdasarkan capaian kinerja semester I serta perubahan kondisi makroekonomi yang berbeda dari asumsi awal. Perubahan meliputi penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar prioritas pembangunan tetap tercapai.

“Selain itu, juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Jawa Barat, sehingga target kinerja dan belanja wajib dapat diperc25epat,” ujar Asep.

Ia mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan catatan, pertanyaan, dan koreksi selama pembahasan. “Masukan ini menjadi bahan penting untuk memperbaiki jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” tambahnya.

Sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, Raperda yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum mendapat persetujuan akhir.0

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, bersyukur atas disahkannya APBD Perubahan 2025. “Alhamdulillah, APBD Perubahan 2025 sudah disetujui. Semoga program-program di dalamnya bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. Ia menambahkan, proses evaluasi gubernur biasanya memakan waktu 14 hari kerja.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, yang membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar), menegaskan pentingnya konsistensi perencanaan anggaran mulai dari RPJMD, RKPD, perubahan KUA, hingga PPAS. Ia juga menekankan percepatan alokasi anggaran pembangunan, khususnya penanggulangan bencana, serta keterpaduan program pusat dan daerah.

Rincian APBD Perubahan 2025

  • Pendapatan Daerah naik Rp113,22 miliar menjadi Rp4,622 triliun, terdiri dari:

    • PAD naik Rp30,69 miliar menjadi Rp872,99 miliar.

    • Pendapatan Transfer naik Rp78,53 miliar menjadi Rp3,777 triliun.

    • Lain-lain Pendapatan yang Sah naik Rp4 miliar menjadi Rp12 miliar.

  • Belanja Daerah naik Rp147,02 miliar menjadi Rp4,670 triliun, terdiri dari:

    • Belanja Operasional naik Rp156,33 miliar menjadi Rp3,521 triliun.

    • Belanja Modal naik Rp17,68 miliar menjadi Rp392,07 miliar.

    • Belanja Tidak Terduga turun Rp20,22 miliar menjadi Rp29,77 miliar.

    • Belanja Transfer turun Rp6,76 miliar menjadi Rp727,05 miliar.

  • Pembiayaan Daerah:

    • Penerimaan Pembiayaan naik menjadi Rp122,38 miliar.

    • Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp114,67 miliar.

Defisit sebesar Rp47,7 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah, sehingga struktur APBD tetap berimbang.

Prioritas pembangunan daerah dalam APBD Perubahan 2025 meliputi:

  1. Infrastruktur dan lingkungan hidup.

  2. Perumahan dan tata ruang.

  3. Sektor perikanan melalui Program Nelayan Motekar.

  4. Sektor pertanian, khususnya komoditas kopi.

  5. Pendidikan dan kesehatan.

  6. Penanggulangan bencana.

  7. Optimalisasi potensi daerah.

“Dengan penyesuaian ini, APBD Perubahan 2025 diharapkan mampu menjadi instrumen efektif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Yudha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *