garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa toko modern seperti Alfamart dan Indomaret diperbolehkan beroperasi 24 jam, namun harus melalui mekanisme perizinan resmi dari pemerintah daerah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa perizinan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengendalian pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan usaha kecil.
“Mereka bisa buka 24 jam, namun dengan izin. Salah satu syaratnya adalah pertimbangan geografis, yakni lokasi yang mobilitasnya tinggi, dinamikanya padat, sehingga memang membutuhkan pergerakan ekonomi penuh selama 24 jam,” jelas Ali.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi ini penting agar kehadiran toko modern tidak menekan atau bahkan mematikan usaha tradisional di sekitarnya. Dengan mekanisme izin, pemerintah dapat memastikan roda ekonomi berjalan adil, seimbang, dan merata.
Ali menambahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, jam operasional toko modern sebenarnya dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 22.00 WIB. Namun jika ingin beroperasi selama 24 jam, pelaku usaha wajib mengajukan izin tambahan kepada pemerintah daerah. “Dengan izin tambahan, pemerintah bisa sekaligus mendorong pemberdayaan pedagang tradisional dan UMKM agar tetap tumbuh berdampingan,” katanya.
Meski demikian, Ali menegaskan bahwa kajian teknis mengenai jam operasional toko modern tetap berada di ranah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). “Itu kajian teknisnya tetap saja ada di Disdagin,” ujarnya.
Melalui penegasan aturan ini, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berharap tercipta iklim usaha yang sehat, di mana toko modern tetap bisa berkembang, sementara pedagang tradisional dan UMKM tetap memiliki ruang gerak dalam membangun ekonomi daerah.