garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas polemik pembangunan camping ground oleh PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, pada Rabu (18/6/2025). Rakor yang berlangsung di Kantor Kecamatan Cibadak ini menghadirkan unsur Forkopimcam, perwakilan masyarakat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Meski pihak PT Bogorindo Cemerlang tidak hadir, rapat tetap dilaksanakan guna menghimpun informasi faktual dari berbagai pemangku kepentingan dan memastikan penanganan polemik tidak hanya didasarkan pada informasi sepihak atau pemberitaan media.
Salah satu sorotan utama dalam diskusi adalah soal status kepemilikan lahan yang saat ini diklaim oleh perusahaan, namun juga diakui sebagai milik ahli waris dari warga setempat. Persoalan ini memicu kekhawatiran dan protes dari masyarakat, yang mempertanyakan keabsahan rencana pembangunan di lokasi tersebut.
Dari hasil rakor terungkap bahwa hingga saat ini, belum ada permohonan izin pembangunan yang masuk ke DPTR, maupun izin lingkungan yang tercatat di DLH Kabupaten Sukabumi. DPMPTSP menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan usaha, khususnya yang menyangkut pemanfaatan ruang dan lingkungan, wajib memiliki legalitas lengkap sebelum memulai aktivitas fisik apa pun di lapangan.
“Kami pastikan bahwa hingga kini, tidak ada satu pun izin atas nama PT Bogorindo Cemerlang atau atas nama inisial ‘HA’ yang tercatat dalam sistem kami. Jika memang ada rencana kegiatan, maka harus melalui prosedur perizinan yang sah dan transparan,” tegas perwakilan DPMPTSP.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat lokal dalam setiap rencana investasi atau pengembangan wilayah. Semua pihak diimbau menahan diri dan menunggu hasil klarifikasi lanjutan, termasuk penyelidikan terkait status hukum lahan.
Rakor ini menjadi langkah awal dalam mengurai persoalan secara komprehensif dan mencari solusi yang berpihak pada keadilan serta kepastian hukum, dengan tetap membuka ruang komunikasi kepada semua pihak terkait.