garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat evaluasi operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) periode Januari hingga Juni 2025.
Kegiatan berlangsung di Aula DPMPTSP, Jalan Bhayangkara KM 01, Palabuhanratu, Rabu (23/7/2025).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, berkelanjutan, dan terintegrasi.
“MPP Sukabumi resmi beroperasi setelah mendapat persetujuan Kementerian PAN-RB pada 12 dan 18 Desember 2024, dan mulai berjalan aktif sejak Januari 2025,” jelasnya.
Menurut Ali, rapat ini tidak hanya menilai kinerja selama enam bulan pertama, tetapi juga menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah dan surat edaran Bupati Sukabumi mengenai:
-
Optimalisasi kehadiran petugas layanan di setiap unit kerja yang bergabung di MPP.
-
Penguatan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar keberadaan MPP dimanfaatkan secara maksimal.
“Evaluasi ini memastikan setiap unit layanan mampu memberikan pelayanan terbaik, tepat waktu, dan sesuai standar, sekaligus memperluas jangkauan informasi agar masyarakat tahu dan mau memanfaatkan MPP,” ungkap Ali.
Dengan evaluasi berkala, DPMPTSP berharap MPP Sukabumi dapat terus berkembang sebagai pusat layanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai jenis layanan publik di satu lokasi, mendukung transparansi, serta mempercepat proses administrasi.