garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengumumkan penyesuaian jam kerja pelayanan administrasi kependudukan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penyesuaian ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan.
Adapun jadwal pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi selama Ramadhan adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis
Pukul 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat
Pukul 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
Disampaikan pula bahwa penerimaan berkas pendaftaran pelayanan administrasi kependudukan dibatasi sampai pukul 12.00 WIB setiap hari kerja.
Kebijakan ini bertujuan untuk tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan.
Komitmen Pelayanan Tetap Prima
Meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal sesuai prosedur yang berlaku. Layanan tersebut meliputi:
-
Perekaman dan pencetakan KTP-el
-
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
-
Penerbitan Akta Kelahiran
-
Penerbitan Akta Kematian
-
Pindah datang penduduk
-
Perubahan elemen data kependudukan
-
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Disdukcapil berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi selama Bulan Ramadhan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan pengaduan LISDA di nomor 081-1995-3030.
Disdukcapil Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal tersebut agar pelayanan dapat berjalan tertib, lancar, dan optimal selama bulan suci Ramadhan.







