DISDUKCAPIL Kabupaten Sukabumi Terapkan Penulisan “Kabupaten Sukabumi” pada Kolom Tempat Akta Pencatatan Sipil Mulai 1 Januari 2026

Berita, SUKABUMI24672 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menegaskan pemberlakuan penyesuaian penulisan tempat terjadinya Peristiwa Penting pada dokumen kependudukan, khususnya dokumen Pencatatan Sipil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 serta Surat Edaran Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil, yang menjelaskan bahwa penulisan tempat terjadinya Peristiwa Penting dalam dokumen kependudukan wajib mencantumkan kata “Kabupaten” atau “Kota”.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, terhitung mulai 1 Januari 2026, pada kolom “Tempat” dalam seluruh Akta Pencatatan Sipil yang baru dilaporkan dan diterbitkan di wilayah Kabupaten Sukabumi akan tertulis secara lengkap “Kabupaten Sukabumi”.

Adapun yang dimaksud dengan dokumen Pencatatan Sipil meliputi antara lain Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta dokumen pencatatan sipil lainnya yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga menegaskan bahwa terhadap Akta Pencatatan Sipil yang telah diterbitkan sebelum 1 Januari 2026 tetap dinyatakan sah dan berlaku serta tidak perlu dilakukan perubahan atau penggantian.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyeragaman administrasi kependudukan secara nasional guna meningkatkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Masyarakat Kabupaten Sukabumi diimbau untuk memahami penyesuaian ini dan tidak perlu khawatir terhadap dokumen lama yang telah dimiliki, karena seluruh dokumen yang diterbitkan sebelumnya tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *