garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi terus berupaya memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan melalui berbagai program yang menjangkau langsung masyarakat. Salah satunya adalah pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu yang digelar di beberapa wilayah pedesaan Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, dalam keterangannya kepada Radar Sukabumi pada Selasa (03/06), menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat, mudah, dan cepat bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada jauh dari pusat pelayanan.
“Program isbat nikah terpadu ini bukan hanya memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tapi juga menjadi pintu masuk penting untuk menerbitkan dokumen kependudukan keluarga secara menyeluruh,” ujar Amir Hamzah.
Program ini menyasar pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut agama, namun belum tercatat secara hukum negara. Dengan isbat nikah terpadu, masyarakat kini dapat memperoleh akta nikah yang sah serta dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa harus melakukan proses terpisah ke pengadilan dan Disdukcapil.
Lebih lanjut, Amir Hamzah menegaskan bahwa melalui kolaborasi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan pemerintah desa, kegiatan ini memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil atau ke pengadilan. Semua layanan kami hadirkan langsung di desa-desa, agar lebih efisien dan memudahkan masyarakat,” tambahnya.
Program ini juga mendapat sambutan positif dari warga yang merasa terbantu dalam mengurus legalitas pernikahan dan dokumen keluarga, yang selama ini terhambat karena faktor jarak, biaya, maupun keterbatasan informasi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap, melalui kegiatan ini, semakin banyak keluarga di wilayahnya yang memiliki dokumen kependudukan lengkap, sebagai dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.