Dirjen Dukcapil Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Melalui Surat Edaran Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk

SUKABUMI2546 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia. Hal ini menyikapi berbagai keluhan dan aduan masyarakat di media sosial mengenai pelayanan Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat Dukcapil PRIMA.

“Slogan PRIMA bukan hanya sekadar simbol, tetapi memiliki makna mendalam dan seharusnya menjadi pedoman dalam setiap aspek pelayanan. PRIMA berarti Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan Hati, dan Akuntabel. Petugas front office harus menjadikan prinsip ini sebagai landasan dalam melayani masyarakat,” ujar Dirjen Teguh dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Sebagai langkah konkret, Dirjen Dukcapil menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.8/6877/Dukcapil tanggal 13 Juni 2025 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Teguh menekankan sejumlah poin strategis, di antaranya:

  1. Tidak menambah persyaratan layanan melebihi ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  2. Menjamin waktu penyelesaian dokumen kependudukan maksimal 1 x 24 jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

  3. Mendorong optimalisasi layanan “Semedi” (Sehari Mesti Jadi) untuk jenis dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah WNI.

Dirjen Teguh juga mengingatkan agar setiap keterlambatan dalam proses penerbitan dokumen kependudukan harus dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat.

“Apabila terdapat kendala teknis seperti gangguan jaringan, keterbatasan infrastruktur, atau faktor lainnya yang menyebabkan keterlambatan, petugas wajib memberikan informasi yang jelas kepada pemohon agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan akuntabilitas dan pelayanan publik yang berorientasi pada hak warga negara untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang sah, cepat, dan tanpa diskriminasi.

Dirjen Dukcapil mengajak seluruh jajaran Dukcapil di daerah untuk menjadikan momen ini sebagai titik evaluasi, sekaligus momentum untuk memperbaiki dan memperkuat pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *