garudasaktinews.com- Sukabumi, Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan program inovatif “BULIR AIR MATA” (IBU MELAHIRKAN, AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN). Program ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan peristiwa penting dalam kehidupan, yaitu kelahiran dan kematian.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai dokumen kependudukan dengan lebih cepat dan mudah, meliputi:
✅ Akta Kelahiran
✅ Akta Kematian
✅ Kartu Keluarga (KK)
✅ Kartu Identitas Anak (KIA)
✅ KTP Elektronik (KTP-el)
-Persyaratan Pengurusan Dokumen-
🔹 Akta Kelahiran
Untuk mengurus akta kelahiran, masyarakat perlu menyiapkan:
1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil kelahiran (F-2.01)
2. Kartu Keluarga (KK) asli
3. KTP-el asli kedua orang tua
4. Surat nikah asli
5. Surat keterangan kelahiran dari RSUD
🔹 Akta Kematian
Untuk mengurus akta kematian, masyarakat perlu menyiapkan:
1. Mengisi formulir pelaporan pencatatan sipil kematian (F-2.01)
2. Kartu Keluarga (KK) asli
3. KTP-el asli orang yang meninggal
4. Surat keterangan kematian dari RSUD
Untuk memastikan proses pelayanan berjalan efektif dan efisien, “BULIR AIR MATA” menggunakan metode layanan berbasis digital melalui aplikasi “SIMPELIN” dengan alur sebagai berikut:
1️⃣ Masyarakat menyerahkan berkas persyaratan kepada operator Simpelin Partner yang telah ditunjuk di kantor kecamatan.
2️⃣ Operator Simpelin Partner di kecamatan mengunggah dokumen dalam format PDF ke dalam aplikasi web Simpelin.
3️⃣ Operator di Dinas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan memproses dokumen yang diajukan.
4️⃣ Setelah proses selesai, dokumen hasil proses (dalam bentuk file PDF) diunggah kembali ke aplikasi Simpelin oleh operator di Dinas Dukcapil.
5️⃣ Operator Simpelin Partner di kecamatan mengunduh dan mencetak dokumen, kemudian menyerahkannya kepada masyarakat.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, pencetakan dokumen kependudukan kini menggunakan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih, kecuali untuk KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang tetap menggunakan bahan khusus (security printing).
Untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi terkait layanan administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi menyediakan berbagai saluran komunikasi, yaitu:
📞 Hallo Kependudukan: 081572003030
📞 Layanan Informasi Seputar Dokumen Adminduk (LISDA) : 081572003030
📱 Instagram : @dukcapilkabsmi
📘 Facebook : Dukcapilkabsmi
🌐 Website : [disdukcapil.sukabumikab.go.id](http://disdukcapil.sukabumikab.go.id)
Dengan hadirnya program “BULIR AIR MATA”, Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk memberikan layanan kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan hak administrasi kependudukan, baik dalam momen bahagia kelahiran maupun saat berduka karena kehilangan anggota keluarga.