GARUDASAKTINEWS.COM-Pemungutan Suara Ulang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 372. Dalam ketentuan ayat (1), diatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.
Sembilan Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 yang diperiksa secara lanjut. Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 (sembilan) perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 (lima) perkara. Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan, hal tersebut tertuang dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/02/2025) lalu.
Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara yaitu pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya. Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Secara rinci, perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut.
Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman
Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu
Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara
Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya
Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan
Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru
Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua
Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru
Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang
Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat
Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Serang
Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pesawaran
Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara
Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang
Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud
Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Banggai
Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara;
Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bungo;
Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan
Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo
Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Parigi Moutong
Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Siak
Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu
Selanjutnya terhadap 9 (Sembilan) perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada perkara sebagai berikut.
Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat;
Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak;
Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto;
Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal;
Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Berau;
Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Bangka Belitung;
Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Aceh Timur;
Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Lamandau;
Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buton Tengah;
Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 5 (lima) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu:
Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. MimikaPerkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara
Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan
Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Belu
Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pamekasan
Sementara itu , Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto kepada awak media mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang. Dia mengatakan Polda Banten siap melakukan pengamanan, pada Rabu (26/2/2025) lalu.
“Pada prinsipnya, kita Polda Banten sangat siap untuk melakukan pengamanan daripada kegiatan PSU ini,” kata Irjen Suyudi
Suyudi menjamin polisi selalu netral dalam pilkada. Dia mengatakan Polda Banten bakal menyiapkan personel untuk mengamankan proses pilkada sesuai waktu yang ditentukan KPU
“Sudah pasti kita akan selalu netral dalam kegiatan PSU ini,” pungkasnya.
Demikianlah catatan GARUDASAKTINEWS.COM, Tentang MK Kabulkan 26 Perkara PHPU Kepala Daerah dan 24 Daerah Harus Coblos Ulang dinataranya Kabupaten Serang Banten, karena salah satu Kontestan adalah istri dari Mendes Yandri Susanto.(Seto/ARMY)