garudasaktinews.com – Sukabumi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, SH., MM, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) virtual terkait verifikasi data perizinan subsektor peternakan, menara telekomunikasi, apotek/klinik, dan swalayan (toko modern).
Kegiatan yang dipusatkan di Pendopo Sukabumi pada Senin, 28 Januari 2025 ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi Si LEVIS (Sistem Informasi Literasi dan Validasi Perizinan Sinergi) sebagai media pengisian data perizinan secara digital.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, H. Ali Iskandar, menjelaskan bahwa verifikasi ini dilakukan untuk menyinergikan data perizinan lintas sektor, sehingga kebijakan pengembangan usaha dapat berjalan selaras dengan prinsip ekologi, ekonomi, dan sosial.
“Tujuannya jelas: menciptakan iklim investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian daerah,” tegasnya.
Dua Instruksi Penting dari Bupati
Dalam arahannya, Sekda menyampaikan dua poin strategis sesuai instruksi Bupati Sukabumi:
1️⃣ Pengawasan Usaha di Tingkat Kecamatan
-
Camat wajib memantau seluruh kegiatan usaha di wilayahnya.
-
Usaha yang belum berizin harus dilaporkan ke kabupaten untuk mendapatkan pendampingan hingga legalitas terpenuhi.
-
Apabila pelaku usaha tetap mengabaikan aturan, langkah penindakan akan diambil.
2️⃣ Validasi & Sosialisasi Kebijakan Perizinan
-
Sektor Kesehatan: Apotek, klinik, toko obat, tenaga kesehatan, dan praktik mandiri wajib melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan.
-
Toko Modern: Seperti Alfamart, Indomaret, Yomart, harus memenuhi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), izin parkir, jam operasional, dan pola kemitraan.
-
Menara Telekomunikasi: Harus memiliki SLF untuk memastikan keamanan dan kehandalan infrastruktur.
-
Usaha Peternakan: Wajib memiliki izin penggunaan air tanah, kesesuaian ruang (PBG), serta data populasi dan produktivitas yang valid.
Sekda Ade Suryaman menegaskan bahwa keterpaduan data perizinan menjadi kunci bagi Pemkab Sukabumi dalam menata tata kelola investasi.
“Dengan Si LEVIS, semua data akan terdokumentasi secara akurat, transparan, dan mudah diakses. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal membangun kepercayaan publik dan kepastian usaha,” ujarnya.
Rakor ini diikuti secara virtual oleh seluruh camat, perangkat daerah terkait, dan perwakilan pelaku usaha. Pemkab berharap sinergi ini dapat menjadi fondasi penguatan investasi daerah yang berkelanjutan.