Bupati Sukabumi Bebaskan Tunggakan Pajak 18 Tahun 100%, Beri Bonus hingga Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat

Berita, SUKABUMI25881 Views

garudasaktinews.com – Sukabumi, Di tengah ramainya isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, Bupati Sukabumi H. Asep Japar justru mengambil langkah berlawanan. Alih-alih menaikkan pajak, ia meluncurkan program pengurangan dan pembebasan tunggakan PBB-P2, bahkan memberikan hadiah umrah untuk wajib pajak yang taat.

Program inovatif bertajuk “Tebus Murah” ini memberikan keringanan signifikan bagi warga yang melunasi PBB-P2 tahun berjalan. “Kami ada program pengurangan pokok PBB-P2 serta pembebasan sanksi administratif, dengan syarat masyarakat harus membayar PBB-P2 tahun 2025,” ujar Bupati usai membuka kegiatan pasar murah di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu, Kamis (14/8/2025).

Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2025, dengan skema keringanan sebagai berikut:

  • Tunggakan 1994–2012: dibebaskan 100% (gratis).

  • Tunggakan 2013–2019: diskon 50%.

  • Tunggakan 2020–2021: diskon 40%.

  • Tunggakan 2022: diskon 30%.

  • Tunggakan 2023: diskon 20%.

  • Tunggakan 2024: diskon 10%.

Bupati menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar mengejar pendapatan, tetapi membangun kesadaran masyarakat untuk patuh membayar pajak.

“Saya tidak ingin menyulitkan masyarakat. Semoga upaya ini meningkatkan partisipasi dan membangun kesadaran membayar pajak,” tegasnya.

Selain penghapusan dan diskon tunggakan, Pemkab Sukabumi juga menyiapkan hadiah umrah bagi warga yang membayar PBB-P2 tepat waktu. Pembayaran bisa dilakukan di kantor desa terdekat, outlet pelayanan, melalui WhatsApp di 0857-9888-8110, atau lewat aplikasi Smart Bapenda yang tersedia di Play Store.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa inovasi pelayanan publik bisa berjalan seiring dengan empati kepada masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan pajak tanpa menambah beban ekonomi warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *