garudasaktinews.com – Sukabumi, Bupati Sukabumi H. Asep Japar didampingi Wakil Bupati H. Iyos Somantri menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025–2029, serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Sidang paripurna digelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (21/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan perubahan KUA dan PPAS telah melalui pembahasan mendalam antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang baik.
“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa program pembangunan berjalan efektif, tepat sasaran, dan membawa dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Penyesuaian KUA dan PPAS tersebut, lanjut Bupati, merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025. Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera menerbitkan surat edaran sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.
Lebih jauh, Bupati juga menekankan pentingnya RPJMD 2025–2029 sebagai arah pembangunan jangka menengah yang menjadi tahapan awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045. Dokumen tersebut mengusung tema besar “Peningkatan dan Penguatan Sosio-Ekonomi serta Tata Kelola Pemerintahan di Sektor Unggulan”, yang menjadi fondasi strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami sadar bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang baik, melainkan juga oleh inovasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, hingga komunitas,” jelasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa RPJMD ini akan tetap berada dalam koridor visi pembangunan nasional dan provinsi, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor sebagai motor penggerak utama pembangunan.
Sebagai instrumen penting pembangunan, RPJMD 2025–2029 diarahkan untuk mewujudkan visi Sukabumi MUBARAKAH (Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah), demi menciptakan daerah yang sejahtera dan berdaya saing tinggi di masa mendatang.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.