garudasaktinews.com – Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) hari pertama terkait percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Selasa (25/02/2025).
Kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi Peraturan Bupati Sukabumi No. 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembebasan retribusi dan percepatan layanan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus izin bangunan tanpa terbebani biaya retribusi, sehingga pembangunan yang legal dan tertib administrasi dapat lebih terwujud.
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh izin bangunan, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang pro-rakyat.