Mantan Kadis Kebudayaan Kota Denpasar di Penjarakan lagi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah FORMI

Kota Denpasar

Hukum91 Views

garudasaktinews.com-Usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Mantan kepala dinas kebudayaan Kota Denpasar,Bali I Gusti Ngurah Bagus Mataram (IBM) (55)kembali d ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Selasa 10 Desember 2024.

Penetapan  (IBM) (55) sebagai tersangka dalam kasus  dugaan korupsi dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) senilai Rp 2,4 miliar.

“Yang bersangkutan kami panggil, lalu ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi, Selasa (10/12/2024).

IBM pernah diputus bersalah oleh pengadilan Denpasar dalam kasus penggelapan dana pengadaan aci-aci dan alat persembahyangan senilai Rp 1 miliar. Dia divonis 3 tahun penjara pada bulan Februari 2022.

“Kali ini IBM terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar yang diberikan pemerintah,”terang Agus.

Agus menjelaskan bahwa IBM ketika menjabat Ketua FORMI Denpasar 2010—2020 sekaligus Kadisbud Denpasar saat itu memerintahkan untuk melakukan markup harga belanja. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan uang hibah untuk kepentingan pribadi.

Ia menyebutkan total dana hibah tersebut mencapai Rp 2,4 miliar. Namun, pihaknya masih melakukan penghitungan terkait dengan jumlah pasti kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan IBM.

“Terhadap tersangka sekarang dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan Bali, statusnya sebagai tahanan penyidikan,” katanya.

Penyidik Kejari Denpasar hingga kini masih mendalami modus lain dari tersangka, apakah ada atau tidak keterlibatan orang lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, IBM dikenai persangkaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Selain itu, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Gus/ARMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *