Bareskrim Polri Cekal 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Banten Ke Luar Negeri

Kabupaten Tangerang

Crime Story82 Views

GARUDASAKTINEWS.COM-Nama Candra Eka menuai sorotan publik belakangan ini namanya disebut sebut terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Sebanyak 263 SHGB yang sudah muncul menjadi alat bukti permulaan yang cukup bagi polisi untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Keterangan ini diperkuat oleh penjelasan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Selasa lalu 18/2) yang menetapkan secara resmi 4 tersangka, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, Pengacara Septian Prasetyo dan Candra Eka.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa(18/2) pada awak media

Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.Djuhandhani mengungkapkan bahwa keempatnya diduga telah bekerja sama dalam pembuatan serta penggunaan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan tidak adanya sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta berbagai dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.Dittipidum Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa motif utama di balik pemalsuan SHGB dan SHM dalam kasus pagar laut Tangerang yang dilakukan oleh empat tersangka adalah faktor ekonomi.

“Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, pada awak media

Jenderal bintang satu itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan konfrontasi antara Kades Kohod, Sekdes Kohod, dan penerima kuasa.

Selama proses tersebut, para tersangka saling melempar jawaban ketika penyidik menanyakan perihal uang yang diterima dari pemalsuan sertifikat tersebut. Akibatnya, penyidik menyimpulkan bahwa motif utama dari tindakan ilegal ini adalah keuntungan finansial.

“Di sini terjadi saling melempar uangnya. Yang ini berasal dari sini, ini dari sini. Berputar-putar di antara mereka bertiga sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” ucapnya.

Meski demikian, Djuhandhani menyatakan bahwa jumlah pasti uang yang diterima oleh keempat tersangka masih dalam proses penyidikan

Diketahui sebelumnya, Chandra Eka, Septian Prasetyo dan istri Sekdes Kohod pernah juga diperiksa di Mapolsek Pakuhaji Kabupaten Tangerang pada selasa lalu (10/2/2025).

Munculnya nama Candra Eka dan Septian Prasetyo juga dikatakan Kades Kohod Arsin saat menggelar Konferensi Pers, dikediamannya di Desa Kohod pada Jumat (14/2/2025) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Arsin menyampaikan permohonan maafnya atas situasi yang telah menimbulkan kegaduhan di desanya. Ia juga mengaku menjadi korban dalam kasus pemalsuan sertifikat lahan pagar laut Tangerang.

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” ujarnya.

Arsin mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Ia juga akan mengevaluasi apa apa yang sudah terjadi dan kejadian ini menjadi pelajaran berharga baginya.

“Evaluasi akan dilakukan agar hal-hal dalam pelayanan masyarakat Desa Kohod di kemudian hari tidak terulang lagi,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan , mengungkapkan bahwa ada dua orang yang diduga sebagai pelaku pemalsuan sertifikat area pagar laut perairan Tangerang.

“Ada pihak ketiga berinisial SP dan C,” ujar Rendy Kurniawan.

Rendy Kurniawan menjelaskan bahwa pada pertengahan 2022, SP dan C datang ke kantor Desa Kohod menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garapan warga menjadi sertifikat.

“Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi,” ujar Rendy Kurniawan .

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa wajib membantu pengurusan tersebut. Arsin pun disebut melayani kedua orang itu sebagaimana biasa.

“Sekdes itu betul melayani. Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat,” ucap Yunihar. “Tapi surat itu semua dibuat oleh pihak sana (SP dan C), dimasukkan di dalam permohonan surat. Setelah surat itu selesai, dikembalikan ke sana,” tuturnya memberi penjelasan.

Mereka itu (SP dan C)pihak ketiga, pihak yang menawarkan jasa, bukan atas nama PT, bukan juga atas nama kelembagaan desa,” lanjutnya

Atas dasar itu, Rendy Kurniawan menyatakan bahwa Arsin adalah korban dari mafia tanah yang beroperasi di Desa Kohod.

“Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang lain, Kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan, menyatakan kliennya syok. Menurut Rendy, kliennya menjalani pemeriksaan ketiga di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang selesai pada Selasa dini hari, 18 Februari 2025.

Diketahui juga sebelumnya, Arsin telah mendatangi Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Februari 2025. Dalam keterangannya Arsin mengakui mengenal Septian Prasetyo , Advokat dari kantor hukum Septian Wicaksono and Partners yang berkantor di Cluster Cemara 1 Banjar Wijaya, Kota Tangerang. ikut mengurus sertifikat tanah di 16 desa di Tangerang.

Arsin mengenal Septian Prasetyo saat advokat tersebut menawarkan jasa pengurusan surat tanah pada 2022. Belakangan, Septian diketahui juga menawarkan jasa penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Akhirnya, SPPT tersebut terungkap sebagai bentuk kejanggalan.

Lebih jauh, pelanggaran yang dilakukan oleh Arsin telah tercium setelah dilantik menjadi Kades Kohod pada 2021 karena telah mencatutkan nama orang lain untuk memalsukan dokumen pembuatan SHGB laut.

“Mereka mengakuinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rajardjo Puro. Diketahui bahwa dokumen bodong dan SPPT telah digunakan Septian untuk mengurus izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) lewat Online Single Submission atau OSS untuk memperoleh sertifikat tanah. PKKPR harusnya diberikan untuk kepemilikan tanah di darat, bukan laut.

Catatan AliansNews.ID, Kantor pengacara Septian Wicaksono diketahui mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023, kantor pengacara itu bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten 2023-2043.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengacara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043.

Setelah penolakan tersebut , beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Septian Prasetyo juga pernah berkirim surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) Surat tersebut berisi permohonan informasi batas wilayah administrasi sekitar pagar laut di perairan utara Kabupaten Tangerang.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa atau Kades Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.Selain Arsin, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.Djuhandhani mengungkapkan bahwa keempatnya diduga telah bekerja sama dalam pembuatan serta penggunaan dokumen palsu, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan tidak adanya sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, serta berbagai dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Polisi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah dan tangkal (mencekal) para pelaku. Agar keempatnya tidak melarikan diri ke luar negeri.

Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.(Seto/Ris/ARMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *