garudasaktinews.com – Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanian memastikan bahwa alokasi pupuk subsidi tahun 2025 tetap tersedia bagi para petani. Dengan kebijakan baru, petani kini bisa menebus pupuk subsidi hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga proses distribusi menjadi lebih mudah dan cepat.
Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah mengumumkan alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025, yang mencakup tiga jenis pupuk, yaitu Urea sebanyak 55.117 ton, NPK sebanyak 38.500 ton, dan Organik sebanyak 2.101 ton. Alokasi ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan petani dalam meningkatkan hasil pertanian di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penyaluran pupuk subsidi, memastikan ketersediaan pupuk tepat sasaran, serta mendukung ketahanan pangan daerah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menyampaikan bahwa sistem ini diharapkan dapat mempermudah akses petani dalam mendapatkan pupuk subsidi sesuai kebutuhan mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa petani tidak kesulitan dalam mendapatkan pupuk subsidi. Dengan cukup menunjukkan KTP, mereka bisa langsung menebus pupuk di kios resmi yang telah ditunjuk,” ujarnya.
Adapun jenis pupuk yang tersedia dalam program ini meliputi Urea, NPK, ZA, SP-36, dan Organik, yang diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Dengan sistem distribusi yang lebih sederhana ini, diharapkan petani dapat lebih mudah mendapatkan pupuk subsidi dan mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah pun terus mengawasi agar distribusi pupuk berjalan lancar serta tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan petani di lapangan.