garudasaktinews.com-Pegiat antikorupsi Asmudiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut dugaan korupsi pemotongan insentif Apartur Sipil Negara (ASN) pemungut pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
Hal ini disampaikan Aktivis Antikorupsi Asmudiyanto dalam keterangan tertulisnys pada Senin lalu (20/1/25).
Menurutnya, permintaan pengusutan bukan tanpa alasan. Pasalnya, kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN pemungut pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kabupaten Tangerang tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada KPK sejak bulan April 2024 lalu.
Namun sampai di tahun 2025 ini KPK belum mengekspose perkembangan atas penanganan kasus tersebut.
“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif ASN pemungut pajak daerah Kabupaten Kabupaten Tangerang dan laporan tersebut kami sampaikan langsung ke gedung KPK RI sejak bulan April 2024 lalu, untuk bukti serta petunjuk telah kami lampirkan berupa dokumen elektornik dan nama-nama saksi maupun korban,” kata Asmudiyanto.
Menurutnya KPK terlalu lambat dalam menangani kasus dugaan Pemerasan ASN pemungut Pajak di Kabupaten Tangerang. Meski, pihaknya sudah menyampaikan informasi serta kejadian yang nyata adanya namun tidak ada tindakan dan respon serius dari KPK.
“Saya heran dengan kinerja KPK, padahal dari sejak awal laporan kami hadirkan para ASN yang menjadi korban pemerasan dan telah dilakukan wawancara oleh tim KPK namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut,” ungkap Asmudiyanto.
Dirinya mengungkap kasus dugaan pemerasan ASN pemungut pajak daerah Kabupaten Tangerang berawal dari adanya informasi yang didapatkan melalui para korban yang berstatus ASN yang mengaku telah dilakukan pemotongan insentif dan pemotongan tersebut telah dilakukan sejak dari tahun 2017 sampai dengan 2024 lalu.
“Memang dari awal kami mendapatkan informasi dari ASN, setelah kami melakukan verifikasi dan penelitian berupa wawancara serta meminta dokumen-dokumen terkait kami menemukan serta meyakini bahwa informasi tersebut benar adanya. Pemotongan insentif tersebut diduga bukan saja terjadi di tahun 2024 tapi jauh sebelum itu telah dilakukan pemotongan setidaknya sejak dari tahun 2017 bahkan diduga tahun-tahun sebelumnya,“ ungkapnya
Bahwa kronologis kasus tersebut berawal dari adanya penerimaan uang insentif oleh setidaknya 162 orang ASN pemungut pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang yang berlangsung sebanyak empat kali dalam satu tahun.
Modus yang dipakai dengan cara mencairkan uang insentif ke masing-masing rekening pegawai, lalu uang tersebut di mintai kembali dalam bentuk tunai dengan cara mengambil kembali ke bank BJB yang ada di wiliyah Kabupaten Tangerang dan besaran potongan insentif tersebut berkisar 30 sampai dengan 40 persen dari total uang insentif yang diterima.
Asmudiyanto menjelaskan bahwa pembagian Insentif bagi pegawai pemungut pajak daerah harus tunduk pada ketentuan PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan PP tersebut, pembagian insentif harus dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta tanpa adanya pemotongan kecuali pajak penghasilan (pph 21).
Namun berdasarkan pengakuan para pegawai pemungut pajak daerah kabupaten Tangerang, pemotongan insemtif tersebut telah dilakukan bertahun-tahun.
“Pembagian insentif pemungut pajak daerah harus ikuti ketentuan PP No. 69 Tahun 2010 berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab,” imbuhnya.
“Kalaupun ada pemotongan, tentu tidak sesuai ketentuan aturan tersebut. Untuk itu demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada KPK agar mengusut kasus tersebut sampai tuntas,” pungkas Asmudyanto.(ARMY)